
KEPALA DESA KAUMAN
KECAMATAN KAUMAN KABUPATEN PONOROGO
PERATURAN DESA KAUMAN
KECAMATAN KAUMAN KABUPATEN PONOROGO
NOMOR
....... TAHUN
2018
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA KAUMAN TAHUN 2019 -2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KAUMAN
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4
ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 52
Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Desa, perlu disusun suatu
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
b.
Bahwa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a
telah disusun dan dibahas serta disepakati ersama Badan Permusyawaratan Desa;
c. Bahwa sebagaimana pertimbangan dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dalam suatu Peraturan Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
4. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang – Undangan;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 tentang Desa, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6
Tahun 201tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Nasional;
7.
Permendagri
Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
8.
Permendagri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemelihan KepalaS Desa;
9.
Permendagri
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10.
Permendagri
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
11.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;
12.
Peraturan
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah
Desa;
13.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2015 Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
14.
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 16 Tahun 2015 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Ponorogo Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Ponorogo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
15.
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 52 Tahun 2015 Tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2015
Nomor 52);
Dengan Kesepakatan Bersama:
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA KAUMAN
dan
KEPALA DESA KAUMAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DESA KAUMAN KECAMATAN KAUMAN KABUPATEN PONOROGO TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA KAUMAN KECAMATAN KAUMAN KABUPATEN
PONOROGO TAHUN 2019 – 2024.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa
ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo
2.
Bupati adalah Bupati Ponorogo.
3.
Camat
adalah Camat Kauman
4.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat Kauman
5.
Desa
adalah Desa KAUMAN Kecamatan Kauman
6.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa KAUMAN dibantu Perangkat Desa KAUMAN sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.
Kepala Desa, adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Desa sebagai pemimpin Pemerintahan Desa.
9.
Perangkat Desa, adalah mereka yang memenuhi syarat yang bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
10.
Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD adalah ersama yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati ersama BPD.
12.
Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa.
13.
Pembangunan
Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
14. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dankebutuhan
Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
15.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat
RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu
6 (enam) tahun.
16.
Rencana Kerja Pemerintah Desa,
selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari
RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
RPJMDesa merupakan :
a.
Penjabaran
visi dan misi Kepala Desa, arah
kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa,dengan berpedoman kondisi objektif Desa dan prioritas program dan
kegiatan Kabupaten;
b. Dokumen perencanaan Desa yang
memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan Desa
dalam mewujudkan pembangunan Desa yang berkesinambungan.
Pasal 3
(1) RPJMDesa dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam
penyusunan dokumen :
a. RKPDesa dan;
b. Perencanaan Desa lainnya.
(2) RPJMDesa bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan
Desa yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Kabupaten dan Desa serta dengan Desa lain yang berbatasan.
BAB III
SISTEMATIKA
ISI DAN URAIAN
Pasal 4
Sistematika RPJMDesa terdiri atas :
a. BAB I : Pendahuluan;
b. BAB II : Profil Desa;
c. BAB III : Proses
Penyusunan RPJM Desa;
d. BAB IV : Visi Misi;
e. BAB V : Penutup;
Pasal 5
Isi dan uraian RPJMDesa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4,tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidakterpisahkan
dari Peraturan Desa ini
BAB IV
PERUBAHAN
RPJM DESA
Pasal
6
(1)
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
a.
Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan ersam yang
berkepanjangan; atau
b.
Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten.
(2)
Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas
dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB V
PENUTUP
Pasal
7
Hal-hal yang belum diatur dalam
Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Kepala Desa.
Pasal 8
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Desa KAUMAN Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo.
Ditetapkan
di : KAUMAN

KEPALA
DESA KAUMAN
ttd
MULYONO
Diundangkan di :
KAUMAN
Pada Tanggal :
...... September 2018
Pj. Sekretaris Desa KAUMAN
J U A R I
LEMBARAN DESA KAUMAN KECAMATAN KAUMAN KABUPATEN PONOROGO
TAHUN 2018 NOMOR ........
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik merupakan
harapan bagi semua masyarakat. Hal tersebut merupakan perwujudan dari sebuah
proses pembangunan baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat itu sendiri.
Terwujudnya hasil dari pemerintahan yang baik salah satunya merupakan perwujudan
dari proses penyerapan aspirasi yang ada di masyarakat. Melalui hasil dari
pelaksanaan musyawarah yang ada di desa, masyarakat langsung ers menyampaikan
gagasan, usulan, saran dan kritik yang baik sehingga dapat secara ersama-sama
dengan pihak pemerintah membangun pemerintahan yang baik, sesuai dengan
cita-cita bangsa dan Negara.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik sebagai perwujudan dari hasil kerjasama antara pemerintah dengan
masyarakat, maka sangat perlu dibuatkan perencanaan desa dengan baik. Oleh
karena itu, guna membuat perencanaan pemerintahan yang baik di tingkat desa,
maka perlu disusun Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah yang sesuai dengan
masa jabatan dari Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa
merupakan proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan
pilihannya berdasarkan program-program yang ditawarkan oleh masing-masing
calon. Oleh karena itu, rencana pembangunan desa merupakan penjabaran lebih
lanjut dari agenda-agenda yang ditawarkan oleh Kepala Desa pada saat
berkampanye, menjadi rencana pembangunan jangka menengah desa. Berkaitan
dengan pembangunan Desa maka ada beberapa masalah yang seringkali ditemui di
berbagai Desa, perlu mendapat perhatian dan segera diantipasi, diantaranya
terbatasnya ketersediaan sumberdaya manusia yang baik dan professional,
terbatasnya ketersediaan sumber-sumber pembiayaan yang memadai, baik yang
berasal dari kemampuan Desa itu sendiri (internal) maupun sumber dana dari luar
(eksternal) belum tersusunnya kelembagaan sosial-ekonomi yang mampu berperan
secara efektif, belum terbangunnya sistem dan regulasi yang jelas dan tegas dan
kurangnya kreativitas dan partisipasi masyarakat secara lebih kritis dan
rasional. Hal ini juga sesuai dengan
amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) adalah
Rencana Kegiatan Pembangunan
Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Proses pembuatan RPJM
Desa ini dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa. Musyawarah
perencanaan pembanguan desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan
Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan
prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan
Desa yang didanai
oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan
kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Keberadaan RPJM-Desa merupakan
dokumen perencanaan yang penting bagi keberadaan dan arah pembangunan Desa Kauman selama 6 (enam)
tahun kedepan. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM
Desa ini memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan
pembangunan Desa, serta
rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
1.1
Landasan Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
8.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
9.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa
10.
Peraturan Daerah
Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2007 Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
11.
Peraturan Daerah
Kabupaten Ponorogo Nomor 16 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah.
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor
17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2007
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan
Perangkat Desa;
1.3 Pengertian
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa,
adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Dalam pembuatan dokumen RPJM Desa ini dilakukan kegiatan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara
Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program,
kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa
yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat
Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam dokumen RPJM Desa ini memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan
pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa.
1.4 Maksud dan Tujuan
· Maksud
RPJM
Desa Kauman ini dibuat dengan maksud:
2.
Sebagai pedoman pada Pemerintah Desa
tentang kegiatan-kegiatan yang ada di desa selama masa jabatan Kepala Desa.
3.
Sebagai penjabaran dari visi dan misi
Kepala Desa dalam melaksanakan program Kepala Desa selama masa jabatannya.
· Tujuan
RPJM
Desa Kauman ini dibuat dengan tujuan:
1.
Sebagai pedoman Perencanaan Pembangunan
Desa yang memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa,
serta rencana kegiatan
yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2.
Memberikan gambaran prioritas
permasalahan desa yang harus ditanggulangi dan potensi unggulan yang berpeluang
untuk dikembangkan melalui program pembangunan desa.
3.
Memberikan arah program dan
kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan prioritas kebutuhan
masyarakat yang sesuai dengan program pemerintah Kabupaten Ponorogo.
BAB II
PROFIL DESA
2.1 Kondisi Desa
2.1.1 Sejarah Desa
Nama Kauman berasal
dari Istilah Kawulo Slamet Aman dengan
mengacu pada sejarah bahwa dahulu ada sekelompok orang yang menghuni
sebuah hutan. Orang orang ini merasa tidak nyaman dalam menjalani kehidupannya
karena ketentraman mereka selalu diganggu oleh para penghuni hutan yang berupa
binatang, para budi srani dan penunggu lainnya. Pada suatu hari mereka
mengadakan musyawarah yang dipimpin oleh Eyang Dullah Srengat untuk mengadakan
perlawanan dengan penunggu hutan tersebut dengan cara menebang sebuah pohon
yang teryata sebagai tempat persembunyian para pengganggu kehidupan mereka.
Pada hari yang
telah ditentukan berangkatlah Eyang Dullah Srengat bersama teman-temannya untuk
mengadakan perlawanan dengan penghuni hutan itu. Namun dalam beberapa kali
penyerangan yang dilakukan, Eyang Dullah Srengat mengalami beberapa hambatan,
sehingga penaklukan kepada penghuni hutan belum membuahkan hasil.
Pada suatu hari ada
seorang dari klaten bernama Amir Mahmud yang sedang dalam perjalanan menemui
Raden Betoro Katong. Orang ini membantu Eyang Dullah Srengat dan kawan kawannya
untuk menaklukkan para penghuni hutan.
Dalam penyerangan
kali ini Eyang Dullah Srengat dan Eyang Amir Mahmud berhasil membakar pohon
yang jadi tempat persebunyian para pengganggu dengan cara yang sangat
tradisional yaitu menggesek-gesekkan batu lintang ke pohon yang telah
dilingkari dengan bunga alang-alang. Karena panas maka percikan batu itu dapat
menimbulkan api dan membakar bunga alang-alang sehingga pohon itu tumbang.
Ketika pohon tumbang itulah bumi bergetar dan tiba-tiba muncul seorang pertapa
ngalong bernama kibekel Wiryo Dikromo Niti atau terkenal dengan sebutan mbah
Solo yang di makomkan di kedung pawon,
membantu menaklukkan penghuni hutan. Yang akhirnya kawasan hutan berhasil
ditelukkan.
Walaupun kawasan
hutan telah ditelukkan, namun mereka tidak akan mengganggu kawulo penghuni
hutan. Ini artinya penghuni hutan tetap dalam keadaan aman sebagaimana yang di
ucapkan oleh Amir Mahmud ketika menancapkan teken di dekat pohon yang tumbang
sebagai tanda telukan. Disisi lain Eyang Dullah Srengat tetap minta supaya
kehidupannya di dalam hutan itu tidak di ganggu oleh kawulo hutan.
Pembicaraan kedua
orang itu disaksikan oleh ki Bekel Wiryo Dikromo Niti. Maka atas permintaan
kedua orang tersebut, bekel wiryo Dikrono niti berucap bahwa hutan telukan itu
adalah laladan Kawulo Aman.
Dalam perkembangannya kawasan taklukan dari Dullah
Srengat Amir Mahmud, dan ki bekel Wiryodikromo menjadi daerah yang maju,
sehingga terbentuklah suatu pemerintahan dengan nama Kauman, dengan mengacu
pada sejarah bahwa leluhur mereka adalah Kaum yang minta Aman.
Tabel 1
Daftar Nama Kepala Desa Kauman
NO.
|
N A M A
|
MASA JABATAN
|
ALAMAT RUMAH
/ DUKUH
|
1
|
EYANG COKRO JOYO
|
1755-1788
|
Sejeruk
|
2
|
EYANG JOYO NADI
|
1789-1822
|
Tengah
|
3
|
EYANG PONCODRONO
|
1823-1853
|
Kepek
|
4
|
PONCO LESONO
|
-
|
Kepek
|
5
|
SADIKUN
|
-
|
Kepek
|
6
|
MURNOREJO
|
-
|
Tamanan
|
7
|
MANGUN SASTRO
|
-
|
Tamanan
|
8
|
JOYO KROMO RIMIN
|
1935 – 1946
|
Tamanan
|
9
|
SAMAN
|
1946 – 1970
|
Kepek
|
10
|
KOESNANDAR
|
1971 – 1972
|
Tamanan
|
11
|
GUNUNG WIROSUMARTO
|
1975 – 1985
|
Tamanan
|
12
|
AMIEN SUYONO
|
1985 – 2002
|
Sejeruk
|
13
|
PRANYOTO, S.Pd
|
2002 – 2012
|
Kepek
|
14
|
PONIMAN, SH
|
2012
s/d 2018
|
Tengah
|
15
|
MULYONO
|
2018 s/d sekarang
|
Tengah
|
2.1.2 Demografi
Pentingnya memahami kondisi Desa untuk
mengetahui keterkaitan perencanaan dengan muatan pendukung dan permasalahan
yang ada, memberikan arti penting keputusan pembangunan sebagai langkah
mendayagunakan dan penyelesaian masalah di masyarakat.
Desa Kauman merupakan salah satu dari 16
desa di wilayah Kecamatan Kauman, yang terletak 0,5 Km ke arah Utara dari Kecamatan Kauman, Desa Kauman mempunyai luas wilayah seluas 400.50 hektar. Adapun
batas-batas wilayah desa Kauman:
BATAS DESA
|
|
Sebelah Utara
|
: Berbatasan dengan Desa Golan dan Desa
Bangunrejo (Kecamatan Sukorejo)
|
Sebelah Selatan
|
: Berbatasan dengan Desa Somoroto
Kecamatan Kauman
|
Sebelah Timur
|
: Berbatasan dengan Desa Carat
Kecamatan Kauman
|
Sebelah Barat
|
: Berbatasan dengan
Desa Ringin
Putih Kecamatan Sampung
|
Iklim Desa Kauman, sebagaimana desa-desa lain
di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut
mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Kauman Kecamatan
Kauman.
Desa Kauman terdiri dari 6 dukuh
diantaranya Dukuh
Merbot; Dukuh Sejeruk; Dukuh
Tengah; Dukuh Tamanan; Dukuh Kepek dan Dukuh Banyuarum dengan jumlah penduduk 6.403 Jiwa atau 2.134 KK,
dengan perincian sebagaimana tabel berikut;
No.
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
1.
|
Laki – Laki
|
3.392
|
2.
|
Perempuan
|
3.311
|
3.
|
Kepala Keluarga
|
2.134
|
A.
Jumlah Penduduk Menurut Golongan Umur
Data
ini bermanfaat untuk mengetahui laju pertumbuhan penduduk dan mengetahui jumlah
angkatan kerja yang ada. Data penduduk menurut golongan umur di Desa Kauman dapat
dilihat pada Tabel berikut. dibawah ini :
No.
|
Umur (Tahun)
|
Jumlah (Jiwa)
|
1.
|
0 Bln – 12 Bln
|
69
|
2.
|
12 Bln – 5 Thn
|
290
|
3.
|
5 Thn – 10 Thn
|
340
|
4.
|
10 Thn – 25 Thn
|
1.001
|
5.
|
25 Thn – 60 Thn
|
2.277
|
6.
|
60 Thn tahun keatas
|
2.372
|
Jumlah
|
6.703
|
Sumber Data : Data Potensi Sosial
Ekonomi Desa / Kelurahan Kauman Tahun 2017
B.
Jumlah
Penduduk Menurut Agama
Ditinjau dari segi agama dan kepercayaan
masyarakat Desa Kauman mayoritas
beragama Islam, dengan rincian data sebagai berikut :
· Islam : 6.387 orang
· Kristen : 16 orang
C.
Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan
Tingkat
pendidikan berpengaruh pada kualitas sumberdaya manusia.
Proses pembangunan Desa akan berjalan dengan lancar apabila masyarakat memiliki
tingkat pendidikan yang cukup tinggi. Akses untuk
mendapatkan pendidikan jauh lebih mudah karena jarak tempat pendidikan baik
tingkat SD sampai SMA dekat dengan pemukiman warga, akan tetapi kalau dilihat
dari data statistik masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat merupakan
suatu permasalahan yang harus segera dipecahkan terutama dalam membangun
kesadaran masyarakat akan arti pentingya pendidikan. Data penduduk
menurut tingkat pendidikannya dapat dilihat pada Tabel berikut.
berikut :
No.
|
Tingkat Pendidikan
|
Jumlah ( orang )
|
1.
|
Tidak Sekolah
/ Buta Huruf
|
5
|
3.
|
Tidak Tamat
SD/Sederajat
|
46
|
4.
|
Tamat SD /
sederajat
|
265
|
5.
|
Tamat SLTP /
sederajat
|
851
|
6.
|
Tamat SLTA /
sederajat
|
1800
|
7.
|
Tamat D1, D2,
D3
|
54
|
8.
|
Sarjana / S-1
|
215
|
9.
|
S 2
|
9
|
Sumber Data: Data Potensi Sosial Ekonomi
Desa/Kelurahan Kauman Tahun
2017
D.
Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian
Mata
pencaharian penduduk di Desa Kauman
sebagian besar masih berada di sektor pertanian. Hal ini menunjukkan bahwa sektor
pertanian memegang peranan penting dalam bidang ekonomi masyarakat. Data
menurut mata pencaharian penduduk dapat dilihat pada Tabel berikut ini :
Tani
|
Dagang
|
Buruh Tani
|
PNS/TNI/Polri
|
Swasta
|
Lain-lain
|
950
|
102
|
800
|
214
|
554
|
250
|
2.1.3 Keadaan Sosial
Banyaknya
kegiatan Ormas di Desa Kauman. seperti Remaja Masjid, Karang Taruna,
Jamiyah Yasin, Tahlil, PKK Dharma Wanita, Posyandu, Kelompok Arisan
merupakan aset desa yang bermanfaat untuk dijadikan
media penyampaian informasi dalam setiap proses pembangunan desa pada
masyarakat.
KESEJAHTERAAN
WARGA
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
|
1.
2.
3.
4.
|
Jumlah Kepala Keluarga
Jumlah penduduk miskin
Jumlah penduduk sedang
Jumlah penduduk kaya
|
2134
429
1.050
655
|
KK
KK
KK
KK
|
PENGANGGURAN
No
|
Uraian
|
Keterangan
|
1
|
Jumlah penduduk usia 15 s/d 55 yang belum bekerja
|
89 orang
|
2
|
Jumlah angkatan kerja usia 15 s/d 55 tahun
|
2.021 orang
|
2.1.4 Keadaan Ekonomi
Mayoritas
mata pencarian penduduk Desa Kauman bergerak dibidang pertanian.
Permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan mata pencaharian penduduk
adalah tersedianya lapangan pekerjaan yang
kurang memadai dengan perkembangan penduduk sebagaimana tertuang dalam
perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Ponorogo. Hal
lain yang perlu diperhatikan dalam pembangunan desa adalah melakukan usaha
perluasan kesempatan kerja dengan melakukan penguatan usaha kecil pemberian
kredit sebagai modal untuk pengembangan usaha khususnya di bidang perdagangan.
Tingkat
angka kemiskinan Desa Kauman. yang masih tinggi menjadikan
Desa Kauman. harus bisa mencari peluang lain yang bisa menunjang peningkatan
taraf ekonomi bagi masyarakat.
Kekayaan Sumber Daya Alam yang ada di Desa Kauman amat sangat mendukung baik dari segi
pengembangan ekonomi maupun sosial budaya. Selain itu letak geografis desa yang
cukup strategis dan merupakan jalur transportasi yang mempertemukan 4 Kabupaten yaitu Kabupaten Ponorogo, Kabupaten
Pacitaan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Wonogiri.
Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan
desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun anggaran. Menurut Peraturan Desa Kauman Nomor 01 Tahun 2018 bahwa Sumber Pendapatan Desa :
1.
Sumber Pendapatan Desa
a.
Pendapatan asli desa terdiri dari hasil
kekayaan desa, hasil swadaya dan
partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang
sah;
b.
Bagi hasil pajak daerah kabupaten untuk
desa dan dari retribusi kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa yang
merupakan pembagian untuk setiap desa secara proporsional;
c.
Bagian dari dana perimbangan keuangan
pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa yang pembagiannya
untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
d.
Bantuan keuangan dari pemerintah,
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan urusan
Pemerintah;
e.
Hibah dan sumbangan
dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
2.
Bantuan keuangan
dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
disalurkan melalui kas desa;
3.
Sumber Pendapatan
Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh
Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi
dan Pemerintah Daerah.
Adapun Kekayaan
desa terdiri dari :
a. Tanah kas desa
b. Bangunan desa yang dikelola desa
c. Lain-lain kekayaan milik desa
Desa Kauman sebagaian besar
mata pencaharian penduduknya adalah petani yang mayoritas memeluk agama Islam
dan juga memiliki kepatuhan terhadap adat dan tradisi.
2.1.5 Prasarana dan
Sarana Desa
Pembangunan masyarakat desa diharapkan bersumber pada
diri sendiri (kemandirian) dan perkembangan pembangunan harus berdampak pada
perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang
seimbang agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa menjadi lebih
baik.
1. Prasarana kesehatan
· Posyandu :
7 unit
· Lansia : 1 unit
· Posbindu : 1 unit
· Polindes :
1 unit
· Bidan Desa :
1 orang
2. Prasarana Pendidikan
· Taman Kanak – kanak / TK :
3 unit
· SD / MI :
3 unit
· SLTP / MTs :
1 unit
· SLTA / MA : 1 unit
· TPA / TPQ :
4 unit
3. Prasarana Umum Lainnya
· Tempat ibadah :
35 unit
· Lapangan Olahraga :
- unit
· Gedung Serba Guna : 1 unit
Pengelolaan
sarana dan prasana merupakan Tahap keberlanjutan dimulai dengan proses
penyiapan masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program pembangunan
secara mandiri. Proses penyiapan ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar
masyarakat mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil
serta semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi
kebutuhannya sendiri, dan mampu mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada
dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Hal yang
perlu diperhatikan untuk mencapai kesuksesan dalam tahapan ini adalah:
a.
Swadaya masyarakat
merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan,
b.
Perencanaan secara
partisipatif, terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan
pembangunan dan masyarakat mampu membangun
kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses
pembangunan,
c.
Kapasitas
pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.
d.
Keberadaan
fasilitator/konsultan atas permintaan dari masyarakat atau pemerintah daerah
sesuai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan
pembangunan agar masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak
untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses
pembangunan.
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1 Pembagian Wilayah Desa
Luas wilayah Desa Kauman dengan luas wilayah 400.50 ha. Desa
Kauman terdiri dari 6 (enam) Dukuh yaitu:
Dukuh Merbot, Dukuh Sejeruk, Dukuh Tengah, Dukuh Tamanan,
Dukuh Kepek dan Dukuh Banyuarum. Perangkat
Desa menurut jenis jabatannya di Desa Kauman terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, Kaur
Keuangan dan Umum, Kaur Pembangunan, Kaur
Kesra, Kaur Pemerintahan, 4 (empat) Pelaksana Teknis dan 6 (enam) Kepala Dukuh. Desa Kauman
terdiri dari 13 (tiga belas) Rukun Warga (RW) dan 36 (tiga puluh enam) Rukun Tangga (RT).
2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana
dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga
kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu:
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam
undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di
Tingkat Desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri
ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan.
Badan
Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari
penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan
dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Desa Kauman
![]() |
![]() |
|||||||
![]() |
|||||||
![]() |
![]() |
BAB III
MASALAH DAN POTENSI
3.1
MASALAH DAN POTENSI DARI POTRET DESA
![]() |
MASALAH
DAN POTENSI DARI POTRET DESA
No.
|
MASALAH
|
POTENSI
|
1
|
Banyaknya
jalan desa di wilayah pemukiman pendudukan yang mengalami kerusakan dan ada yang masih tanah
|
Tenaga Gotong Royong
|
2
|
Di
beberapa lingkungan perumahan penduduk desa tidak sehat/tidak layak huni
|
PKK
Kader-Kader di desa
Pos Kesehatan Desa
|
3
|
Banyaknya
anak anak dan lansia yang terkena
penyakit dan kurang gizi (gizi buruk)
|
Pos Kesehatan Desa
Posyandu
Kader Posyandu
|
4
|
Banyaknya
lahan/pekarangan rumah penduduk yang tidak termanfaatkan dengan baik
|
Pekarangan
rumah
Kader
Desa
Petani
|
5
|
Minimnya
sarana-prasaran dan teknologi tepat guna untuk kegiatan pengembangan dan
pengolaan pasca panen
|
Lahan
persawahan
Kelompok
tani
Hasil
panen
|
6
|
Mahalnya
harga bahan/pakan ternak dan peralatan untuk mengembangan peternakan
|
Lahan
Peternak
|
7
|
Sulit/mahalnya
harga bibit dan pupuk
|
Lahan
persawahan
Petani
|
8
|
Minimnya sarana dan prasarana pendidikan usia dini dan
TK
|
Lokal
Guru Pengajar
|
3.2
MASALAH DAN POTENSI DARI KALENDER MUSIM
No.
|
Masalah/Kegiatan/Keadaan
|
Pancaroba
|
Kemarau
|
Musim Hujan
|
|||||||||
Mar
|
Apr
|
Mei
|
Jun
|
Jul
|
Agt
|
Sep
|
Okt
|
Nov
|
Des
|
Jan
|
Feb
|
||
1.
|
Musim tanam jagung / Palawija
|
***
|
****
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
**
|
2.
|
Musim tanam padi
|
**
|
|
|
|
|
|
|
**
|
**
|
***
|
****
|
***
|
3.
|
Musim tanam tebu
|
|
|
|
|
***
|
****
|
****
|
|
|
|
|
|
4.
|
Musim kering / sulit air
|
|
|
**
|
***
|
***
|
****
|
****
|
**
|
|
|
|
|
5.
|
Banyak orang kawin
|
|
***
|
****
|
|
**
|
***
|
|
|
|
|
****
|
****
|
6.
|
Kesehatan (banyak
penyakit)
|
***
|
***
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
***
|
7.
|
Panen Jagung / Palawija
|
|
**
|
***
|
****
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Panen Padi
|
****
|
****
|
|
|
|
|
|
|
|
|
***
|
***
|
MASALAH
DAN POTENSI DARI KALENDER MUSIM
No.
|
MASALAH
|
POTENSI
|
1.
|
Pada musim kemarau, aliran irigasi kurang lancar;
|
-
Sungai
-
Swadaya
masyarakat
|
2.
|
Pada saat musim hujan terjadi banjir
|
-
Saluran
Air
-
Swadaya
Masyarakat
|
3.
|
Pada saat musim kemarau, hasil panen merosot
(gagal)
|
-
Irigasi
-
Luas lahan
persawahan
-
Kelompok
Tani
|
4.
|
Pada musim pancaroba banyak masyarakat desa
terkena penyakit
|
-
Mantri
-
Bidana
-
Posyandu
-
Kader
Posyandu
|
5.
|
Pada saat musim hujan banyak masyarakat terkena
penyakit diare dan DBD (demam
berdarah)
|
-
Pos
kesehatan desa
-
Bidan desa
-
Kader PKK
-
Posyandu
-
Kader Posyandu
|
6.
|
Pada musim hujan banyak hama
yang menyerang tanaman
|
-
Petani
-
Obat
hama
|
7.
|
Pada saat ada hajatan
membutuhkan biaya tambahan
|
-
Hasil
panen
|
3.3
MASALAH DAN POTENSI DARI KELEMBAGAAN DESA
BAGAN
KELEMBAGAAN DESA

MASALAH
DAN POTENSI DARI KELEMBAGAAN DESA
No.
|
LEMBAGA
|
MASALAH
|
POTENSI
|
1
|
PEMDES dan BPD
|
- Perangkat desa kurang dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat
- Kurang memahami/maksimal dalam menjalankan Tugas,
Pokok dan Fungsinya
- Masih bingung untuk menafkahi keluarga
- Desa belum memiliki badan usaha yang mampu
memberikan masukan/penghasilan kepada kas desa
|
- Perangkat Belum lengkap
- Sarana tersedia
- Ada usaha yang bisa dikembangkan
|
2
|
LPM
|
- Pengurus LPM sebagian tidak tampak kegiatannya
- Kurang memahami/maksimal dalam menjalankan Tugas,
Pokok dan Fungsinya
- Masih bingung untuk menafkahi keluarga
|
- Pengurus lengkap
- Tenaga pengurus potensial
|
3
|
KELOMPOK TANI
|
- Minimnya pengetahuan petani tentang teknologi
tepat guna
- Sarana prasana menuju persawahan sangat minim
|
- Lembaga ada
- Pengurus lengkap
|
4
|
SIMPAN PINJAM
|
- Pengurus simpan pinjam tidak bisa berkembang
- Banyaknya KSP dari luar desa
- Kurangnya modal
|
- Modal usaha ada
- Pengurus lengkap
|
No.
|
LEMBAGA
|
MASALAH
|
POTENSI
|
5
|
KARANG TARUNA
|
- Pengurus Karang taruna tidak tampak kegiatannya
- Kurang memahami/maksimal dalam menjalankan Tugas,
Pokok dan Fungsinya
- Sarana prasarana masih kurang maksimal
|
- Pengurus lengkap
- Tenaga pengurus potensial
|
6
|
PKK
|
- Pengurus PKK tidak tampak kegiatannya
- Kurang memahami/maksimal dalam menjalankan Tugas,
Pokok dan Fungsinya
- Sarana prasarana masih kurang maksimal
|
- Pengurus lengkap
- Tenaga pengurus potensial
- Ada program kerja
- Sarana tersedia
|
7
|
SEKOLAH/
TEMPAT PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL
|
- Kegiatan belajar mengajar tidak terlaksana dengan
maksimal
- Sarana prasarana sekolah kurang memadai
- Insentif tenaga pengajar masih rendah
|
- Tenaga Pengajar
- Murid
- Lahan pendidikan
- Program kerja
|
8
|
POSKESDES
|
- Sebagian program kerja tidak dapat terlaksana
- Sarana prasarana kesehatan kurang memadai
- Insentif kader masih rendah
- Pengurus/kader belum memahami/kurang maksimal
dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
|
- Gedung poskesdes
- Kader Posyandu
- Program kerja
- Posyandu
|
BAB IV
RENCANA PRIORITAS PROGRAM 2017 – 2022
4.1.1 Visi
Visi
adalah suatu gambaran tentang perencanaan keadaan masa depan yang diinginkan
dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Kauman ini
dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang
berkepentingan di Desa Kauman seperti pemerintah desa, BPD,
tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada
umumnya. Visi Desa Kauman adalah:
“Membangun
Masyarakat Desa Kauman Yang Bertaqwa Pada Tuhan Yang Maha Esa, Dalam Kehidupan yang Rukun, Adil Dalam Kemakmuran dan Makmur Dalam
Keadilan Berdasarkan Azas Gotong Royong Menuju Kauman Yang Lebih Maju,
Berbudaya dan Religius”
Melalui
visi ini diharapkan masyarakat menemukan gambaran kondisi masa depan yang lebih
baik dan merupakan potret keadaan yang ingin dicapai, dibanding dengan kondisi
yang ada saat ini. Melalui rumusan visi ini
diharapkan mampu memberikan arah perubahan masyarakat pada keadaan
yang lebih baik, menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengendalikan dan
mengontrol perubahan-perubahan yang akan terjadi, mendorong masyarakat untuk
meningkatkan kinerja yang lebih baik, menumbuhkan kompetisi sehat pada anggota
masyarakat, menciptakan daya dorong untuk perubahan serta mempersatukan anggota masyarakat.
4.1.2 Misi
Misi merupakan turunan/penjabaran dari visi yang akan
menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi merupakan penjabaran lebih operatif dari Visi.
Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap
terjadinya perubahan situasi dan kondisi lingkungan di masa yang akan datang
dari usaha-usaha mencapai Visi desa
selama masa jabatan kepala desa.
Untuk meraih Visi desa seperti yang sudah dijabarkan di
atas, dengan mempertimbangan aspek masalah dan potensi yang ada di desa yang
berdasarkan Potret Desa, Kalender Musim dan Kelembagaan Desa, maka disusunlah
Misi desa sebagai berikut:
2. Mengutamakan musyawarah untuk
mufakat dengan mengedepankan rasa kejujuran
dan keterbukaan
3. Membangun berbagai aspek kehidupan, fisik dan non-fisik yang berdasarkan
azas adil dan merata.
4.2 Arah Kebijakan Pembangunan
Desa
Kebijakan Pembangunan Desa Kauman akan diarahkan pada beberapa aspek, antara lain :
1.
Pengalokasian
anggaran berdasarkan skala prioritas agar program pemerintah desa dapat
terlaksana secara cepat, tepat dan akurat yang ditunjang dengan peningkatan
kesejahteraan aparatur dan lembaga yang ada dengan mengedepankan perbaikan
manajemen pemerintahan dan pelayanan publik
2.
Penataan administrasi pemerintahan desa
3.
Meningkatkan kedisiplinan kerja Aparatur
Pemerintah Desa
4.
Memberdayakan lembaga yang ada dan
mengoptimalkan kegiatan ekonomi guna menunjang Peningkatan daya beli masyarakat
5.
Peningkatan sumber daya masyarakat agar
masyarakat menjadi lebih produktif dan mampu berdaya saing menghadapai
perkembangan lingkungan
6.
Peningkatan Kegiatan Pembinaan Keagamaan
7.
Peningkatan pengelolaan jalan Desa,
jalan lingkungan, gang, saluran air pertanian, sarana keagamaan serta
infrastruktur lain Menggerakan seluruh elemen masyarakat dalam swadaya guna
mencapai target pembangunan di Desa.
8.
Menggali potensi di wilayah desa guna
menambah PAD Desa untuk menambah dana stimulan pemerintah dalam pembangunan
yang ada di Desa.
9.
Meningkatkan SDM masyarakat dengan
mengadakan pelatihan – pelatihan khususnya di bidang pertanian dan Industri
Rumah tangga untuk mendorong tingkat perekonomian masyarakat.
10.
Membantu para
petani dalam permodalan.
4.3 Rencana Kegiatan Desa
Sesuai dengan arah kebijakan yang ada di Desa Kauman yang meliputi empat
bidang, maka untuk perencanaan kegiatan yang ada di Desa Kauman tetap berdasarkan
empat bidang tersebut, yaitu :
4.3.1
Bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, kegiatan desa antara
lain :
a. Pendataan Desa
b. Penyelenggaraan musyawarah Desa
c. Pengelolaan informasi Desa
d. Penyelenggaraan perencanaan Pembangunan Desa
e. Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa
f. Penyelenggaraan kerjasama antar Desa
g. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Perangkat Desa
h. Penghasilan dan Kesejahteraan Pemerintah Desa
i. Honor, Operasional Tim dan Lembaga Desa
j. Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
k. Pembangunan sarana dan prasarana Kantor Desa
l. Penyusunan Produk Hukum Desa
m. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
n. Kegiatan Pembentukan dan Pengisian BPD
o. Kegiatan Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan
p. Penataan Desa
q. Penegasan Batas Desa
4.3.2
Bidang Pelaksanaan pembangunan
Desa, kegiatan desa antara lain :
a. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa antara lain:
1.
Pembangunan dan Pemeliharaan
Saluran Irigasi
2.
Pembangunan dan pemeliharaan
jalan desa
3.
Pembangunan dan Pemeliharaan
Drainase
4.
Pembangunan dan Pemeliharaan
Jembatan
5.
Pembangunan dan Pemeliharaan
talud dan plengsengan jalan
6.
Pembangunan dan Pemeliharaan
Insfrastruktur Desa
7.
Pembangunan dan Pengelolaan,
Pembinaan Posyandu
8.
Pembangunan dan pemeliharaan
sanitasi lingkungan
9.
Pembangunan dan Pemeliharaan
sarana dan prasarana kesehatan
10. Pembangunan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana taman bacaan
masyarakat
11. Pembangunan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini
12. Pembangunan, Pemeliharaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana
13. Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani
14. Jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian
15. Pembangunan plengsengan dan talud jalan
16. Pengembangan sarana dan prasarana produksi pertanian di Desa
17. Pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa
18. Pembangunan saluran pembuangan air / drainase
19. Pembangunan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum
20. Pembangunan saluran irigasi pertanian
21. Normalisasi sungai aliran bengawan solo
b. Pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
1.
Air bersih berskala Desa
2.
Sanitasi lingkungan
3.
Pengembangan dan
Pelayanan Kesehatan Desa
4.
Pengelolaan dan Pembinaan
Kesehatan Desa
5.
Sarana dan prasarana
kesehatan
c. Pelestarian Budaya dan Kesenian,
antara lain:
1.
Taman bacaan masyarakat/perpustakaan
2.
Pembangunan dan Pengelolaan
sarana prasarana Pendidikan anak usia dini
3.
Pembinaan dan pengelolaan
pendidikan anak usia dini
4.
Balai pelatihan/kegiatan
belajar masyarakat
5.
Pengembangan dan pembinaan
sanggar seni
6.
Sarana dan
prasarana kegiatan kesenian
d. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan
dan pemeliharaan sarana
dan prasarana ekonomi
antara lain:
1.
Pembangunan dan pengelolaan
Kios Desa
2.
Pembentukan dan pengembangan
BUM Desa
3.
Penguatan permodalan BUM
Desa
4.
Pembangunan gedung BUM Desa
5.
Pembibitan tanaman pangan
6.
Pembuatan pupuk dan pakan
organik untuk pertanian dan perikanan
7.
Pembangunan dan Pengelolaan
Kandang ternak
8.
Mesin pakan ternak
9.
Pengembangan benih lokal
10. Pengembangan teknologi tepat
guna pengolahan hasil
pertanian
11. Pengembangan ternak secara kolektif
12. Pembangunan dan pengelolaan energi mandiri
e. Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1.
Penghijauan
2.
Perlindungan terhadap satwa
3.
Pengelolaan sampah secara
terpadu
4.
Perlindungan terhadap mata
air
5.
Pembersihan daerah aliran
sungai
6.
Penyediaan tempat pembuangan
sampah
4.3.3
Bidang Pembinaan
kemasyarakatan Desa, kegiatan desa antara lain :
a. Pembinaan lembaga kemasyarakatan
b. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
c. Pembinaan kerukunan umat beragama
d. Pengadaan sarana dan prasarana olah raga
e. Pengadaan sarana dan prasarana tempat ibadah
f. Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat
g. Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini
h. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni
4.3.4
Bidang Pemberdayaan
masyarakat Desa, kegiatan desa antara lain :
a. Pelatihan usaha ekonomi produktif dan pertanian
b. Pelatihan teknologi tepat guna
c. Peningkatan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa
d. Pelatihan peningkatan kualitas proses perencanaan desa
e. Pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan
Masyarakat Desa
f. Penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan/seminar tentang kesehatan
dan gerakan hidup bersih dan sehat
g. Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa
h. Pemberian bantuan masyarakat miskin / penanggulangan kemiskinan
i. Peningkatan kapasitas masyarakat, melalui :
1)
Kader Pemberdayaan
Masyarakat Desa
2)
Kelompok Usaha Ekonomi
Produktif
3)
Kelompok Perempuan
4)
Kelompok Tani
5)
Kelompok Masyarakat Miskin
6)
Kelompok
pengrajin/ketrampilan khusus
7)
Kelompok perlindungan anak
8)
Kelompok Pemuda
9)
Kelompok Kesenian
10) Kelompok Keagamaan
11) Kelompok Simpan Pinjam
12) Kelompok Tenaga Pengajar
13) Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
14) Karang Taruna Desa / lingkungan
15) Kesejahteraan Ustadzah di musolla yang menyelenggarakan TPQ
BAB V
PENUTUP
Dalam
membuat perencanaan pembangunan desa diperlukan partisipasi dari masyarakat,
tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Kepala Desa serta unsur masyarakat lain yang mendukung program
pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan perencanaan
yang ada di Kabupatan dan Nasional/Pusat. Pelaksanaan pembangunan desa haruslah
berdasar pada empat bidang utama, yaitu Bidang Pemerintahan Desa, Bidang
Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Masyarakat dan Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan.
Sebagai
upaya bersama untuk mewujudkan program-program pembangunan di desa, maka desa
perlu menyususn dokumen perencanaan pembangunan desa yang berupa Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa. Dokumen ini merupakan dokumen
perencanaan pembangunan desa yang berisi tentang program-program pembangunan
desa selama Kepala Desa menjabat.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Kauman memuat
agenda – agenda, isu strategis dan strategi pembangunan yang akan dilaksanakan
secara maksimal, sehingga hasil pembangunan selama Kepala Desa menjabat
diharapkan mampu membawa masyarakat Desa Kauman menjadi lebih sejahtera, adil dan makmur yang
berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat desa sebagimana
tertuang dalam Visi dan Misi Desa Kauman.
LAMPIRAN
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA
KAUMAN
TAHUN 2019-2024
I. Plengsengan
/ Talud :
2. Plengsengan Jl. Guyangan RT 04 RW 02 Dukuh Tamanan 1.000x0,70x0,30
2. Plengsengan Jl. Karya Bakti RT
03 RW 02 Dukuh Kepek 175x0,60x0,30
4.
Plengsengan Jl. Trunojoyo RT 02 RW 01, panjang 210m x
tinggi 0,50m x 0,30m
5.
Plengsengan Jl. Sunan Kalijogo RT 01 RW 04, Panjang 316m
x Tinggi 0,70 x lebar 0,30m
6. Plengsengan Jl.
Walisongo RT 01 RW 01, Panjang 400m x tinggi 0,70 x lebar 0,30m BA
7.
Plengsengan Jl. Walisongo RT 02 RW 03, panjang 200m x
tinggi 0,70 x lebar 0,30m
8. Plengsengan Jl.
Sunan Kalijogo RT 02 RW 04, panjang 300m x tinggi 0,60 x lebar 0,30m BA
9.
Plengsengan Jl. Walisongo RT 03 RW 03, panjang 200m x
tinggi 0,60m x lebar 0,30m
10.
Plengsengan Jl. Walisongo RT 01 RW 01, panjang 250m x
tinggi 0,50 m x lebar 0,30m
11. Plengsengan Jl.
Sunan Kalijogo RT 01 RW 04, panjang 300m x tinggi 0,70m x lebar 0,30m BA
12.
Plengsengan Jl. Walisongo RT 02 RW 02, pnjang 100m x
tinggi 0,60m x lebar 0,30m
13.
Plengsengan Jl. Walisongo RT 02 RW 03, panjang 300m x
tinggi 0,60m x lebar 0,30m
14.
Plengsengan Jl. Sunan Klijogo RT 01 RW 04, panjang 300m x
tinggi 0,60 x lebar 0,30m
15.
Plengsengan Jl. Bengkok, panjang 1000m x tinggi 0,70 x
lebar 0,30m
16.
Plengsengan Jl. Bengkok, panjang 1000m x tinggi 0,70 x
lebar 0,30m
17.
Plengsengan Jl. Walisongo RT 01 RW 01, panjang 300m x
tinggi 0,70 x lebar 0,30m
19. Plengsengan
Makam Jl. Walisongo Banyuarum
20.
Plengsengan Jl. Oro-oro RT 04 RW 01, Panjang 300m x
tinggi 1m x lebar 0,30m
21.
Plengsengan Jl. Patung RT 04 RW 01, panjang 250m x tinggi
0,70m x lebar 0,30m
22.
Plengsengan Jalan masuk Makam Kepatihan RT 04 RW 02,
pnjang 80m x tinggi 0,70 x lebar 0,30m
23.
Plengsengan Jl. Patimura RT 04 RW 01, panjang 400m x
tinggi 0,70 x lebar 0,30m
24.
Plengsengan Jl. R. Patah RT 01 RW 01 Dukuh Tamanan,
panjang 60m x 0,70m x lebar 0,30m
26. Plengsengan Jl. Guyangan RT 04 RW 02, panjang 600m (kiri kanan) x p,70 x
lebar 0,30m
27. Plengsengan Jl. Sidodadi
II. Saluran
Pembuangan Air / Drainase
2. Plat Deker Jl.
Yosodadi RT 03 RW 02 Dukuh Kepek
3.
Plat Deker Jl. Yosodadi RT 03 RW 02 Dukuh Kepek
4. Plat Deker Jl.
Yosodadi RT 03 RW 02 Dukuh Kepek
5.
Plat Deker Jl. Sunan Kalijogo RT 01 RW 04 dan RT 02 RW
04, panjang 4m
6. Plat Deker Jl.
Suropati (Utara Masjid Almukarom) MB
7.
Drainase Jl. Gajah Mada RT 01 RW 02 Panjang 425m x tinggi
0,40m x lebar 0,30m
8.
Drainase Jl. Trunojoyo RT 02 RW 01 Panjang 35m x 0,40 x
0,70m
10.
Drainase Gang Sembada RT 01 RW 02, panjang 200m x tinggi 0,30m x lebar
0,30m TGH
11.
Drainase Jl. Walisongo RT 02 RW 01, panjang 400m x tinggi
0,30 x lebar 0,40m
12.
Drainase Jl. Walisongo RT 02 RW 03, panjang 250m x tinggi
0,30 x lebar 0,40m
13.
Drainase Jl. Waliosngo RT 01 RW 03, panjang 100m x tinggi
0,30 x lebar 0,40m
14.
Drainase Jl. Sunan Kalijogo RT 02 RW 04, panjang 500m x
tinggi 0,30 x lebar 0,40m
15.
Drainase Jl. Sunan Kalijogo RT 01 RW 04, panjang 250m x
tinggi 0,30 x lebar 0,40m
16.
Drainase Jl. Gajah Mada RT 01 RW 01, Panjang 400m x
tinggi 0,30m x lebar 0,40m
17.
Drainase Jl. Walisongo RT 03 RW 03, panjang 200m x tinggi
0,30 x lebar 0,40m
19.
Drainase Jl. Sunan Kalijogo RT 02 RW 04, panjang 200m x
tinggi 0,30 x lebar 0,40m
20. Drainase Jl.
Diponegoro RT 01 RW 02, panjang 240m x 0,40m x lebar x 0,30m TM
22. Drainase Jl.
Karya Bakti RT 03 RW 02 Dukuh Kepek, panjang 250m x tinggi 0,40 x lebar 0,30m
23.
Drainase Jl Yosodadi RT 03 RW 02, panjang 350m x tinggi
0,40m x lebar 0,30m
24. Drainase Jl. Dr.
Sutomo RT 03 RW 01, panjang 310m x 0,40m x 0,30m MB
25.
Drainase Jl. Wisanggeni RT 03 RW 01, panjang 310m x 0,40
x 0,30m
26. Drainase Jl. Sawunggaling RT 01
RW 02 dan RT 02 RW 02, panjang 500m x 0,40 x 0,30m TGH
27.
Drainase Jl. Walisongo RT 01 RW 01, panjang 300m x 0,40m
x lebar 0,30m
28.
Drainase Jl. Walisongo RT 02 RW 02, panjang 400m x o,40m
x 0,30m
29. Drainase Jl. R.
Patah RT 01 RW 01 Merbot, panjang 200m x tinggi 0,40m x lebar
0,30m
III. Perawatan
Jalan
1. Buras Jl.
Suropati RT 01 RW 01 RT 02 RW 01 Dukuh Merbot 360x2,80
2. Buras Jl. Diponegoro RT 04 RW 01 Dukuh Tamanan
150x2,70
- Buras Jl.
Diponegoro RT 01 RW 02 Dukuh Tamanan 325x3
- Buras Jl.
Kartini RT 02 RW 01 RT 04 RW 01 Dukuh Tamanan 220x2,70
- Buras Jl. Walisongo RT 01 RW 01, panjang 300m x lebar 2,50m
1. Paving
Jl. Hasanudin RT 01 RW 01 Dukuh Kepek Panjang 100m x 2,25m
2. Paving
Jl. Hasanudin RT 02 RW 02 Dukuh Kepek Panjang 100m x 2,25m
5.
Paving Jl. Sawunggaling Gang I RT 01 RW 01 Dukuh Tengah
Panjang 70m x 2,5m
9.
Paving Jl. Patimura RT 02 RW 02, panjang 125m x lebar 2m
10.
Paving Jl. Patimura RT 02 RW 02, panjang 125m x lebar 2m
11.
Paving Jl. Diponegoro RT 01 RW 02, panjang 125m x lebar
2,50m
12. Paving Jl. Yosodadi RT 03 RW 02, panjang 80m x lebar 2,50m
13.
Paving Jl. Raden Patah RT 01 RW 01, panjang 150m x lebar
2,5m TAM
14.
Paving Jl. Sinduningrat jalan masuk SMP, panjang 100m x
lebar 2m TAM
15. Paving Jl. Yos Sudarso RT 03 RW 02 Gang Mahameru, panjang
50m x lebar 2m
17. Paving Jl. Patimura RT 02 RW
02 Gang Bu Suhud,
panjang 120m x lebar 2m
18. Paving Jl. Hasanudin RT 01 RW 01 Gang Dakah,
panjang 120m x lebar 2 m
19. Paving Jl. Teuku Umar RT 02 RW 01 Gang Jemari,
panjang 125m x lebar 2,5m
20. Paving Jl. Teuku Umar RT 02 RW 01 Gang Srini,
panjang 125m x lebar 2m
2. Rabat Jl. Karya Bakti RT 03 RW
02 Dukuh Tengah, panjang 400m x lebar 3m
4. Rabat Jl. Trunojoyo RT 01 RW 01 dan RT 02 RW 01, panjang 750m x 2,5m
5. Makadam
Jalan Tembus Jl. Gajah Mada RT 02 RW 02 dan RT 02 RW 01
6. Rabat bereman Jl. Gajah Mada RT 01 RW 02 dan RT 02 RW 02, panjang 1340m x
lebar 1m
7. Rabat Jl. Walisongo RT 02 RW 03, panjang 300m x lebar 2,50m
8. Rabat Jl. Walisongo RT 01 RW 01, panjang 1000m x lebar 2,50m
9. Rabat Jl. Walisongo RT 01 RW 03, panjang 100m x lebar 2,50m
10. Rabat
bereman Jl. Trunojoyo RT 01`RW 01 dan RT 02 RW 01, panjang 1500m x lebar 1m
11. Rabat
Jl. Sunan Kalijogo RT RT 02 RW 04, panjang 1000m x lebar 3m
12. Makadam
Jl. Bengkok RT 02 RW 01, panjang 500m x lebar 2,50m
13. Makadam
Jl. Bengkok RT 04 RW 02, panjang 500m x lebar 2,50m
14. Rabat
Jl. Walisongo RT 02 RW 01, panjang 450m x lebar 3m
15. Rabat
Jl. Sunan Kalijogo RT 01 RW 04, panjang 300m x lebar 3m
16. Rabat
Jl. Oro-oro RT 04 RW 01, panjang 300m x lebar 3m
17. Rabat
Jl. Diponegoro RT 04 RW 01, panjang 200m x lebar 3m
18. Rabat
masuk Makam Kepatihan RT 04 RW 02, panjang 80m x lebar 3m
19. Makdam Jalan
tebus RT 01 RW 02 dan RT 02 RW 01 Dukuh Kepek, panjang 400m x lebar 2m
20. Rabat jalan masuk Makam Oro-Oro RT 04 RW 01, 5m2.
21. Rabat Jl. Wisanggeni RT 03 RW 01, panjang 310m, lebar 2,75m
22. Rabat Jl. Suropati RT 01 RW 01, panjang 310m, lebar 2,75m
23. Rabat Jl. Dr. Soetomo RT 02 RW 01
Dukuh Tengah RT 03 RW 01 Dukuh Merbot 310m x 3m
2.
Jl. Dr. Soetomo RT 03 RW 01 Dukuh Merbot
19 sebanyak TITIK
3.
Jl. Wisanggeni RT 03 RW 01 Dukuh Merbot
19 TITIK
4.
Jl. Sultan Agung RT 03 RW 01 Dukuh
Tengah 16 sebanyak TITIK
6.
Jl. Sawunggaling RT 01 RW 02 RT 02 RW 02
Dukuh Tengah sebanyak 55 TITIK
7.
Jl. Karya Bakti RT 03 RW 02 Dukuh Tengah
sebanyak 12 TITIK
8.
Jl. Yos Sudarso RT 01 RW 01 Dukuh Tengah sebanyak 6 TITIK
9.
Jl. Sunan Kalijogo RT 01 RW 04 sebanyak 10 TITIK
10.
Jl. Sultan Agung RT 02 RW 01 sebanyak 5 TITIK
11.
Jl. Yos Sudarso RT 04 RW 02 dan RT 05 RW 02 sebanyak 5
TITIK
16.
Jl. Sinduningrat RT 01 RW 01, sejumlah 8 TITIK
17.
Jl. Karya Bakti RT 03 RW 02 Dukuh Kepek, sejumlah 20
TITIK
18.
Jl. Yosodadi RT 03 RW 02, sejumlah 20 TITIK
19.
Jl. Sultan Agung RT 02 RW 01 sejumlah 4 TITIK TM
20.
Jl. Raden Patah RT 02 RW 01 sejumlah 8 TITIK
VI. Perawatan
jalan dari pemukiman menuju persawahan (Jalan pertanian)
2. Rabat Jl. Walisongo RT 02 RW 01 Dukuh Banyuarum, panjang 300m x lebar 2m
3. Rabat Jl. Walisongo RT 01 RW 01 Dukuh Banyuarum, panjang 200m x lebar 2,50m
VII. Normalisasi
Sungai
1. Aliran
Sungai (pembuangan air bengawan solo)
2. Jl. Yos Sudarso RT 01 RW 01 Dukuh Kepek, panjang 300m
VIII. Perawatan
saluran air (untuk pengairan tanah pertanian)
2. Irigasi RT 02 RW 02 dan RT 01 RW 02 Dukuh Sejeruk Panjang 450m x lebar
0,60m x tinggi 0,40m
3. Irigasi RT 01 RW 01 Dukuh Tengah Panjang 900m x lebar 0,60 x tinggi 0,40m
4.
Irigasi RT 01 RW 02 tembus RT 03 RW 02 Dukuh Tengah
Panjang 900m X lebar 0,60 x tinggi 0,40m
6. Irigasi Jl. Karya Bakti RT 03 RW 02 Dukuh Kepek, 500m x tinggi 0,80m
8. Irigasi Dukuh Kepek RT 02 RW 02, RT 01 RW 02, RT 01 RW 01, panjang 1030m x
tinggi 0,70m
9. Irigasi RT 03 RW 02 Dukuh Kepek, panjang 700m x tinggi 0,70m
10. Irigasi Jalan Bengkok Dukuh Kepek, panjang 1100m x tinggi 0,70m
11. Irigasi Jl. Walisongo RT 02 RW 03, panjang 300m, lebar 0,60m
12. Irigasi Jl. Sunan Kalijogo RT 02 RW 04, panjangf 500m, lebar 0,60m
13. Irigasi Makam Almukarom kebarat, panjang 300m
14. Irigasi Jl. Teuku Umar RT 02 RW 01, panjang 300m
1.
Gapura Jl. Trunojoyo Dukuh Sejeruk
2. Gapura Jl. Suropati Dukuh Merbot
3. Gapura Jl. Wisanggeni Dukuh Merbot
4. Gapura Jl. Dr. Sutomo Dukuh Tengah/Merbot
5. Gapura Jl. Gajah Mada Dukuh Sejeruk/Tengah
6. Gapura Jl. Sawunggaling Dukuh
Tengah
- Gapura
Jl. Yosodadi Dukuh Kepek
- Gapura
Jl. Teuku Umar Dukuh Kepek
- Tugu Batas Desa Kauman / Bangunrejo Jl. Raya Sampung Dukuh Tamanan RT
05 RW 02
- Gapura
masuk Makam Kedung Pawon RT 02 RW 02 Dukuh Tengah
- Gapura masuk Makam Kepatihan RT 04 RW 02 Dukuh Tamanan
- Gapura Jl. R. Patah RT 01 RW 01
- Gapura Masuk Desa Kauman dari Desa Golan RT 04 RW 01
Dukuh Tamanan
- Gapura
masuk Makam Ngotok Jl. Dr. Sutomo RT 02 RW 01
- Gapura Jl.
Hasanudin Dukuh Kepek (Jalan PU)
- Pembangunan
Tugu batas Desa Kauman dengan Desa Ringin Putih sebelah utara di dukuh
Banyuarum
X. TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH (TPS)
1. Tempat Sampah
DAFTAR HNADIR RAPAT
RAPAT : Pembahasan Perdes RPJM DESA
DESA : KAUMAN
KECAMATAN : KAUMAN
TANGGAL : Desember 2018
NO
|
N A M A
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
MULYONO
|
KADES
|
1
|
|
2
|
Drs. SUPRIYONO ADISAPUTRO
|
KETUA BPD
|
2
|
3
|
HENDRO TRI TEGUH SUSILO
|
WK. KETUA BPD
|
3
|
4
|
DYAH KUSUMASTUTI
|
SEKRETARIS BPD
|
4
|
5
|
SUGENG WIDODO
|
ANGGOTA
|
5
|
6
|
PURWANINGSIH
|
ANGGOTA
|
6
|
7
|
D O N I
|
ANGGOTA
|
7
|
8
|
JOKO SARWONO
|
ANGGOTA
|
8
|
9
|
PRIYANTO
|
ANGGOTA
|
9
|
10
|
AGUNG RIYADI
|
ANGGOTA
|
10
|
11
|
J U A R I
|
P. DESA
|
11
|
12
|
KHOIRUL MAHMUDI
|
P. DESA
|
12
|
13
|
MARDIKUN
|
P. DESA
|
13
|
14
|
AMRYN RIDWAN PURNAWAN
|
P. DESA
|
14
|
15
|
N. SOETIARSO
|
P. DESA
|
15
|
16
|
HADI SUNARNO
|
P. DESA
|
16
|
17
|
SUDARYONO
|
P. DESA
|
17
|
18
|
MUJI PRAYITNO
|
P. DESA
|
18
|
19
|
S A R N O
|
P. DESA
|
19
|
20
|
MARJUNI
|
P. DESA
|
20
|
21
|
FAJAR AFUDIN
|
P. DESA
|
21
|
22
|
SAMSUL HADI
|
P. DESA
|
22
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar