Rabu, 09 Januari 2019

RRPJMDes 2019




KEPALA DESA KAUMAN
KECAMATAN KAUMAN KABUPATEN PONOROGO

PERATURAN DESA KAUMAN
KECAMATAN KAUMAN KABUPATEN PONOROGO
NOMOR  .......   TAHUN  2018
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA KAUMAN TAHUN 2019 -2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KAUMAN

Menimbang         :    a.    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Desa, perlu disusun suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
                               b.    Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disusun dan dibahas serta disepakati ersama Badan Permusyawaratan Desa;
                               c.    Bahwa sebagaimana pertimbangan dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dalam suatu Peraturan Desa;

Mengingat          :    1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik;
4.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang – Undangan;
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tentang Desa, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional;
7.        Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
8.        Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemelihan KepalaS Desa;
9.        Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10.     Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
11.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;
12.     Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
13.       Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2015 Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
14.     Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
15.     Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2015 Nomor 52);

 


Dengan Kesepakatan Bersama:

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KAUMAN

dan

KEPALA DESA KAUMAN

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan       :    PERATURAN DESA KAUMAN KECAMATAN KAUMAN KABUPATEN PONOROGO TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA KAUMAN KECAMATAN KAUMAN KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2019 – 2024.

BAB  I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.            Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo
2.            Bupati adalah Bupati Ponorogo.
3.            Camat adalah Camat Kauman
4.            Kecamatan  adalah wilayah kerja Camat Kauman
5.            Desa adalah Desa KAUMAN Kecamatan Kauman
6.   Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa KAUMAN dibantu Perangkat Desa KAUMAN sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.   Kepala Desa, adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Desa sebagai pemimpin Pemerintahan Desa.
9.   Perangkat Desa, adalah mereka yang memenuhi syarat yang bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 
10.   Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD adalah ersama yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 
11.   Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati ersama BPD.
12.   Peraturan Kepala Desa  adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
13.   Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
14.              Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dankebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
15.   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
16.   Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

BAB II

KEDUDUKAN

Pasal  2

RPJMDesa merupakan :

a.          Penjabaran visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa,dengan berpedoman kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan Kabupaten;
b.          Dokumen perencanaan Desa yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan Desa dalam mewujudkan pembangunan Desa yang berkesinambungan.


Pasal 3

(1)      RPJMDesa dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam penyusunan dokumen :
a.    RKPDesa dan;
b.    Perencanaan Desa lainnya.

(2)      RPJMDesa bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan Desa yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Kabupaten dan Desa serta dengan Desa lain yang berbatasan.


BAB  III

SISTEMATIKA ISI DAN URAIAN

 

Pasal  4

Sistematika RPJMDesa terdiri atas :
a.     BAB I           :    Pendahuluan;
b.     BAB II          :    Profil Desa;
c.     BAB III         :    Proses Penyusunan RPJM Desa;
d.     BAB IV        :    Visi Misi;
e.     BAB V         :    Penutup;

Pasal 5

Isi dan uraian RPJMDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari Peraturan Desa ini

BAB  IV

PERUBAHAN RPJM DESA

Pasal  6

(1)           Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
a.         Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan ersam yang berkepanjangan; atau
b.         Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten.
(2)           Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BAB  V

PENUTUP

Pasal  7

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

Pasal  8

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa KAUMAN Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo.

                                                                                    Ditetapkan di : KAUMAN
Pada tanggal : ..... September 2018

KEPALA  DESA  KAUMAN

                                                                                                            ttd

MULYONO
Diundangkan di             : KAUMAN
Pada Tanggal                : ...... September 2018
Pj. Sekretaris Desa KAUMAN


     J U A R I
LEMBARAN DESA KAUMAN KECAMATAN KAUMAN KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2018 NOMOR  ........

BAB  I
PENDAHULUAN


1.1     Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik merupakan harapan bagi semua masyarakat. Hal tersebut merupakan perwujudan dari sebuah proses pembangunan baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat itu sendiri. Terwujudnya hasil dari pemerintahan yang baik salah satunya merupakan perwujudan dari proses penyerapan aspirasi yang ada di masyarakat. Melalui hasil dari pelaksanaan musyawarah yang ada di desa, masyarakat langsung ers menyampaikan gagasan, usulan, saran dan kritik yang baik sehingga dapat secara ersama-sama dengan pihak pemerintah membangun pemerintahan yang baik, sesuai dengan cita-cita bangsa dan Negara.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai perwujudan dari hasil kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat, maka sangat perlu dibuatkan perencanaan desa dengan baik. Oleh karena itu, guna membuat perencanaan pemerintahan yang baik di tingkat desa, maka perlu disusun Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah yang sesuai dengan masa jabatan dari Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa merupakan proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program yang ditawarkan oleh masing-masing calon. Oleh karena itu, rencana pembangunan desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari agenda-agenda yang ditawarkan oleh Kepala Desa pada saat berkampanye, menjadi rencana pembangunan jangka menengah desa. Berkaitan dengan pembangunan Desa maka ada beberapa masalah yang seringkali ditemui di berbagai Desa, perlu mendapat perhatian dan segera diantipasi, diantaranya terbatasnya ketersediaan sumberdaya manusia yang baik dan professional, terbatasnya ketersediaan sumber-sumber pembiayaan yang memadai, baik yang berasal dari kemampuan Desa itu sendiri (internal) maupun sumber dana dari luar (eksternal) belum tersusunnya kelembagaan sosial-ekonomi yang mampu berperan secara efektif, belum terbangunnya sistem dan regulasi yang jelas dan tegas dan kurangnya kreativitas dan partisipasi masyarakat secara lebih kritis dan rasional. Hal ini juga sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) adalah Rencana  Kegiatan  Pembangunan  Desa  untuk  jangka waktu 6 (enam) tahun. Proses pembuatan RPJM Desa ini dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa. Musyawarah perencanaan pembanguan desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan  unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk  menetapkan  prioritas,  program,  kegiatan, dan kebutuhan  Pembangunan  Desa  yang  didanai  oleh  Anggaran  Pendapatan dan  Belanja  Desa,  swadaya  masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Keberadaan RPJM-Desa merupakan dokumen perencanaan yang penting bagi keberadaan dan arah pembangunan Desa Kauman selama 6 (enam) tahun kedepan. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa ini memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan  Desa,  serta  rencana  kegiatan yang meliputi  bidang penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa,  pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.


1.1        Landasan Hukum
1.         Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2.         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.         Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014;
4.         Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
6.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
8.         Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
9.         Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015  tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
10.      Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2007 Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
11.      Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 16 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
12.      Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
13.      Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
14.      Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa;
15.      Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa;

1.3     Pengertian
     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Dalam pembuatan dokumen RPJM Desa ini dilakukan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa  yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya  masyarakat  Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Dalam dokumen RPJM Desa ini memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

1.4     Maksud dan Tujuan
·      Maksud
RPJM Desa Kauman ini dibuat dengan maksud:
2.       Sebagai pedoman pada Pemerintah Desa tentang kegiatan-kegiatan yang ada di desa selama masa jabatan Kepala Desa.
3.       Sebagai penjabaran dari visi dan misi Kepala Desa dalam melaksanakan program Kepala Desa selama masa jabatannya.

·      Tujuan
RPJM Desa Kauman ini dibuat dengan tujuan:
1.         Sebagai pedoman Perencanaan Pembangunan Desa yang memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan  Desa,  serta  rencana  kegiatan  yang  meliputi  bidang penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa,  pelaksanaan  pembangunan  Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2.         Memberikan gambaran prioritas permasalahan desa yang harus ditanggulangi dan potensi unggulan yang berpeluang untuk dikembangkan melalui program pembangunan desa.
3.         Memberikan arah program dan kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan program pemerintah Kabupaten Ponorogo.


BAB  II
PROFIL DESA

2.1 Kondisi Desa
2.1.1 Sejarah Desa
Nama Kauman berasal dari Istilah Kawulo Slamet Aman dengan  mengacu pada sejarah bahwa dahulu ada sekelompok orang yang menghuni sebuah hutan. Orang orang ini merasa tidak nyaman dalam menjalani kehidupannya karena ketentraman mereka selalu diganggu oleh para penghuni hutan yang berupa binatang, para budi srani dan penunggu lainnya. Pada suatu hari mereka mengadakan musyawarah yang dipimpin oleh Eyang Dullah Srengat untuk mengadakan perlawanan dengan penunggu hutan tersebut dengan cara menebang sebuah pohon yang teryata sebagai tempat persembunyian para pengganggu kehidupan mereka.
Pada hari yang telah ditentukan berangkatlah Eyang Dullah Srengat bersama teman-temannya untuk mengadakan perlawanan dengan penghuni hutan itu. Namun dalam beberapa kali penyerangan yang dilakukan, Eyang Dullah Srengat mengalami beberapa hambatan, sehingga penaklukan kepada penghuni hutan belum membuahkan hasil.
Pada suatu hari ada seorang dari klaten bernama Amir Mahmud yang sedang dalam perjalanan menemui Raden Betoro Katong. Orang ini membantu Eyang Dullah Srengat dan kawan kawannya untuk menaklukkan para penghuni hutan.
Dalam penyerangan kali ini Eyang Dullah Srengat dan Eyang Amir Mahmud berhasil membakar pohon yang jadi tempat persebunyian para pengganggu dengan cara yang sangat tradisional yaitu menggesek-gesekkan batu lintang ke pohon yang telah dilingkari dengan bunga alang-alang. Karena panas maka percikan batu itu dapat menimbulkan api dan membakar bunga alang-alang sehingga pohon itu tumbang. Ketika pohon tumbang itulah bumi bergetar dan tiba-tiba muncul seorang pertapa ngalong bernama kibekel Wiryo Dikromo Niti atau terkenal dengan sebutan mbah Solo yang di makomkan di kedung pawon, membantu menaklukkan penghuni hutan. Yang akhirnya kawasan hutan berhasil ditelukkan.
Walaupun kawasan hutan telah ditelukkan, namun mereka tidak akan mengganggu kawulo penghuni hutan. Ini artinya penghuni hutan tetap dalam keadaan aman sebagaimana yang di ucapkan oleh Amir Mahmud ketika menancapkan teken di dekat pohon yang tumbang sebagai tanda telukan. Disisi lain Eyang Dullah Srengat tetap minta supaya kehidupannya di dalam hutan itu tidak di ganggu oleh kawulo hutan.
Pembicaraan kedua orang itu disaksikan oleh ki Bekel Wiryo Dikromo Niti. Maka atas permintaan kedua orang tersebut, bekel wiryo Dikrono niti berucap bahwa hutan telukan itu adalah laladan Kawulo Aman.
Dalam perkembangannya kawasan taklukan dari Dullah Srengat Amir Mahmud, dan ki bekel Wiryodikromo menjadi daerah yang maju, sehingga terbentuklah suatu pemerintahan dengan nama Kauman, dengan mengacu pada sejarah bahwa leluhur mereka adalah Kaum yang minta Aman.








Tabel 1
Daftar Nama Kepala Desa Kauman
NO.
N A M A
MASA  JABATAN
ALAMAT RUMAH / DUKUH
1
EYANG COKRO JOYO
1755-1788
Sejeruk
2
EYANG JOYO NADI
1789-1822
Tengah
3
EYANG PONCODRONO
1823-1853
Kepek
4
PONCO LESONO
-
Kepek
5
SADIKUN
-
Kepek
6
MURNOREJO
-
Tamanan
7
MANGUN SASTRO
-
Tamanan
8
JOYO KROMO RIMIN
1935 – 1946
Tamanan
9
SAMAN
1946 – 1970
Kepek
10
KOESNANDAR
1971 – 1972
Tamanan
11
GUNUNG WIROSUMARTO
19751985
Tamanan
12
AMIEN SUYONO
19852002
Sejeruk
13
PRANYOTO, S.Pd
2002 – 2012
Kepek
14
PONIMAN, SH
2012  s/d  2018
Tengah
15
MULYONO
2018 s/d sekarang
Tengah


2.1.2 Demografi
Pentingnya memahami kondisi Desa untuk mengetahui keterkaitan perencanaan dengan muatan pendukung dan permasalahan yang ada, memberikan arti penting keputusan pembangunan sebagai langkah mendayagunakan dan penyelesaian masalah di masyarakat.
Desa Kauman merupakan salah satu dari 16 desa di wilayah Kecamatan Kauman, yang terletak 0,5 Km ke arah Utara dari Kecamatan Kauman, Desa Kauman mempunyai luas wilayah seluas 400.50 hektar. Adapun batas-batas wilayah desa Kauman:


BATAS DESA
Sebelah Utara
:   Berbatasan dengan Desa Golan dan Desa Bangunrejo (Kecamatan Sukorejo)
Sebelah Selatan
: Berbatasan dengan Desa Somoroto Kecamatan Kauman
Sebelah Timur
:   Berbatasan dengan Desa Carat Kecamatan Kauman
Sebelah Barat
: Berbatasan dengan Desa Ringin Putih Kecamatan Sampung

Iklim Desa Kauman, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Kauman Kecamatan Kauman.
Desa Kauman terdiri dari 6 dukuh diantaranya Dukuh Merbot; Dukuh Sejeruk; Dukuh Tengah; Dukuh Tamanan; Dukuh Kepek dan Dukuh Banyuarum dengan jumlah penduduk 6.403  Jiwa atau 2.134  KK, dengan perincian sebagaimana tabel berikut;
No.
Jenis Kelamin
Jumlah
1.
Laki – Laki
3.392
2.
Perempuan
3.311
3.
Kepala Keluarga
2.134
 

A.        Jumlah Penduduk Menurut Golongan Umur
Data ini bermanfaat untuk mengetahui laju pertumbuhan penduduk dan mengetahui jumlah angkatan kerja yang ada. Data penduduk menurut golongan umur di Desa Kauman dapat dilihat pada Tabel berikut. dibawah ini :
No.
Umur (Tahun)
Jumlah (Jiwa)
1.
0 Bln – 12 Bln
69
2.
12 Bln 5 Thn
290
3.
5 Thn 10 Thn
340
4.
10 Thn 25 Thn
1.001
5.
25 Thn 60 Thn
2.277
6.
60 Thn tahun keatas
2.372
Jumlah
6.703
Sumber Data : Data Potensi Sosial Ekonomi Desa / Kelurahan Kauman Tahun 2017

B.        Jumlah Penduduk Menurut Agama
Ditinjau dari segi agama dan kepercayaan masyarakat Desa Kauman mayoritas beragama Islam, dengan rincian data sebagai berikut :
·      Islam                        :  6.387  orang
·      Kristen                     :  16  orang

C.        Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan
     Tingkat pendidikan berpengaruh pada kualitas sumberdaya manusia. Proses pembangunan Desa akan berjalan dengan lancar apabila masyarakat memiliki tingkat pendidikan yang cukup tinggi. Akses untuk mendapatkan pendidikan jauh lebih mudah karena jarak tempat pendidikan baik tingkat SD sampai SMA dekat dengan pemukiman warga, akan tetapi kalau dilihat dari data statistik masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat merupakan suatu permasalahan yang harus segera dipecahkan terutama dalam membangun kesadaran masyarakat akan arti pentingya pendidikan. Data penduduk menurut tingkat pendidikannya dapat dilihat pada Tabel berikut. berikut :
No.
Tingkat Pendidikan
Jumlah ( orang )
1.
Tidak Sekolah / Buta Huruf
5
3.
Tidak Tamat SD/Sederajat
46
4.
Tamat SD / sederajat
265
5.
Tamat SLTP / sederajat
851
6.
Tamat SLTA / sederajat
1800
7.
Tamat D1, D2, D3
54
8.
Sarjana / S-1
215
9.
S 2
9
Sumber Data: Data Potensi Sosial Ekonomi Desa/Kelurahan Kauman Tahun 2017

D.        Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian
Mata pencaharian penduduk di Desa Kauman sebagian besar masih berada di sektor  pertanian. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pertanian memegang peranan penting dalam bidang ekonomi masyarakat. Data menurut mata pencaharian penduduk dapat dilihat pada Tabel  berikut ini :
Tani
Dagang
Buruh Tani
PNS/TNI/Polri
Swasta
Lain-lain
950
102
800
214
554
250

2.1.3 Keadaan Sosial
Banyaknya kegiatan Ormas di Desa Kauman. seperti Remaja Masjid, Karang Taruna, Jamiyah Yasin, Tahlil, PKK Dharma Wanita, Posyandu, Kelompok Arisan merupakan aset desa yang bermanfaat untuk dijadikan media penyampaian informasi dalam setiap proses pembangunan desa pada masyarakat.

KESEJAHTERAAN WARGA
No
Uraian
Jumlah
1.
2.
3.
4.
Jumlah Kepala Keluarga
Jumlah penduduk miskin
Jumlah penduduk sedang
Jumlah penduduk kaya
2134
429
1.050
655
KK
KK
KK
KK




PENGANGGURAN
No
Uraian
Keterangan
1
Jumlah penduduk usia 15 s/d 55 yang belum bekerja
89  orang
2
Jumlah angkatan kerja usia 15 s/d 55 tahun
2.021  orang

2.1.4  Keadaan Ekonomi 
Mayoritas mata pencarian penduduk Desa Kauman bergerak dibidang pertanian. Permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan mata pencaharian penduduk adalah tersedianya lapangan pekerjaan yang kurang memadai dengan perkembangan penduduk sebagaimana tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Ponorogo. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembangunan desa adalah melakukan usaha perluasan kesempatan kerja dengan melakukan penguatan usaha kecil pemberian kredit sebagai modal untuk pengembangan usaha khususnya di bidang perdagangan.
Tingkat angka kemiskinan Desa Kauman. yang masih tinggi menjadikan Desa Kauman. harus bisa mencari peluang lain yang bisa menunjang peningkatan taraf ekonomi bagi masyarakat.
Kekayaan Sumber Daya Alam  yang ada di Desa Kauman amat sangat mendukung baik dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial budaya. Selain itu letak geografis desa yang cukup strategis dan merupakan jalur transportasi yang mempertemukan 4 Kabupaten yaitu Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitaan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun  dan Kabupaten Wonogiri.
Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun anggaran. Menurut Peraturan Desa Kauman Nomor 01 Tahun 2018 bahwa Sumber Pendapatan Desa :
1.      Sumber Pendapatan Desa
a.         Pendapatan asli desa terdiri dari hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan   partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
b.         Bagi hasil pajak daerah kabupaten untuk desa dan dari retribusi kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa yang merupakan pembagian untuk setiap desa secara proporsional;
c.         Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
d.         Bantuan keuangan dari pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintah;
e.         Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
2.    Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa;
3.    Sumber Pendapatan Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh  Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah.
Adapun  Kekayaan desa terdiri dari :
a.   Tanah kas desa
b.   Bangunan desa yang dikelola desa
c.   Lain-lain kekayaan milik desa
Desa Kauman sebagaian besar mata pencaharian penduduknya adalah petani yang mayoritas memeluk agama Islam dan juga memiliki kepatuhan terhadap adat dan tradisi.

2.1.5  Prasarana dan Sarana Desa
Pembangunan masyarakat desa diharapkan bersumber pada diri sendiri (kemandirian) dan perkembangan pembangunan harus berdampak pada perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang seimbang agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa menjadi lebih baik.
1. Prasarana kesehatan    
·      Posyandu                                      : 7 unit
·      Lansia                                           : 1 unit
·      Posbindu                                       : 1 unit
·      Polindes                                        : 1 unit
·      Bidan Desa                                   : 1 orang
2. Prasarana Pendidikan
·      Taman Kanak – kanak / TK            : 3 unit
·      SD / MI                                         : 3 unit
·      SLTP / MTs                                   : 1 unit
·      SLTA /  MA                                   : 1 unit
·      TPA / TPQ                                    : 4 unit
3. Prasarana Umum Lainnya
·      Tempat ibadah                               : 35 unit
·      Lapangan Olahraga                        : - unit  
·      Gedung Serba Guna                       : 1 unit
Pengelolaan sarana dan prasana merupakan Tahap keberlanjutan dimulai dengan proses penyiapan masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program pembangunan secara mandiri. Proses penyiapan ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar masyarakat mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil serta semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dan mampu mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai kesuksesan dalam tahapan ini adalah:
a.    Swadaya masyarakat merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan,
b.    Perencanaan secara partisipatif, terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan,
c.     Kapasitas pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.
d.    Keberadaan fasilitator/konsultan atas permintaan dari masyarakat atau pemerintah daerah sesuai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan agar masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.

2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1 Pembagian Wilayah Desa
Luas wilayah Desa Kauman dengan luas wilayah  400.50 ha. Desa Kauman terdiri dari 6 (enam) Dukuh yaitu: Dukuh Merbot, Dukuh Sejeruk, Dukuh Tengah, Dukuh Tamanan, Dukuh Kepek dan Dukuh Banyuarum. Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Kauman terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Umum, Kaur Pembangunan, Kaur Kesra, Kaur Pemerintahan, 4 (empat) Pelaksana Teknis  dan 6 (enam) Kepala Dukuh. Desa Kauman terdiri dari 13 (tiga belas) Rukun Warga (RW) dan 36 (tiga puluh enam) Rukun Tangga (RT).

2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di Tingkat Desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.


Desa Kauman


Rectangle: Rounded Corners: KEPALA DESA
 

                     
Rectangle: Rounded Corners: KAMITUWO

Rectangle: Rounded Corners: KAMITUWO
 































BAB III
MASALAH DAN POTENSI

3.1        MASALAH DAN POTENSI DARI POTRET DESA
 

                                                                    



















































MASALAH DAN POTENSI DARI POTRET DESA
                                                                    

No.
MASALAH
POTENSI
1
Banyaknya jalan desa di wilayah pemukiman pendudukan yang mengalami kerusakan dan ada yang masih tanah
Tenaga Gotong Royong
2
Di beberapa lingkungan perumahan penduduk desa tidak sehat/tidak layak huni
PKK
Kader-Kader di desa
Pos Kesehatan Desa
3
Banyaknya anak anak dan lansia  yang terkena penyakit dan kurang gizi (gizi buruk)
Pos Kesehatan Desa
Posyandu
Kader Posyandu
4
Banyaknya lahan/pekarangan rumah penduduk yang tidak termanfaatkan dengan baik
Pekarangan rumah
Kader Desa
Petani
5
Minimnya sarana-prasaran dan teknologi tepat guna untuk kegiatan pengembangan dan pengolaan pasca panen
Lahan persawahan
Kelompok tani
Hasil panen
6
Mahalnya harga bahan/pakan ternak dan peralatan untuk mengembangan peternakan
Lahan
Peternak
7
Sulit/mahalnya harga bibit dan pupuk
Lahan persawahan
Petani
8
Minimnya sarana dan prasarana pendidikan usia dini dan TK
Lokal
Guru Pengajar



3.2        MASALAH DAN POTENSI DARI KALENDER MUSIM

No.
Masalah/Kegiatan/Keadaan
Pancaroba
Kemarau
Musim Hujan
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Agt
Sep
Okt
Nov
Des
Jan
Feb
1.
Musim tanam jagung / Palawija
***
****









**
2.
Musim tanam padi
**






**
**
***
****
***
3.
Musim tanam tebu




***
****
****





4.
Musim kering / sulit air


**
***
***
****
****
**




5.
Banyak orang kawin

***
****

**
***




****
****
6.
Kesehatan (banyak penyakit)
***
***









***
7.
Panen Jagung / Palawija

**
***
****








8.
Panen Padi
****
****








***
***






MASALAH DAN POTENSI DARI KALENDER MUSIM


No.


MASALAH

POTENSI
1.        
Pada musim kemarau, aliran irigasi kurang lancar;
-          Sungai
-          Swadaya masyarakat
2.        
Pada saat musim hujan terjadi banjir
-          Saluran Air
-          Swadaya Masyarakat
3.        
Pada saat musim kemarau, hasil panen merosot (gagal)
-          Irigasi
-          Luas lahan persawahan
-          Kelompok Tani
4.        
Pada musim pancaroba banyak masyarakat desa terkena penyakit
-          Mantri
-          Bidana
-          Posyandu
-          Kader Posyandu
5.        
Pada saat musim hujan banyak masyarakat terkena penyakit  diare dan DBD (demam berdarah)
-          Pos kesehatan desa
-          Bidan desa
-          Kader PKK
-          Posyandu
-          Kader Posyandu
6.        
Pada musim hujan banyak hama yang menyerang tanaman
-          Petani
-          Obat hama
7.        
Pada saat ada hajatan membutuhkan biaya tambahan
-          Hasil panen






3.3        MASALAH DAN POTENSI DARI KELEMBAGAAN DESA
BAGAN KELEMBAGAAN DESA
 























MASALAH DAN POTENSI DARI KELEMBAGAAN DESA
No.
LEMBAGA
MASALAH
POTENSI
1
PEMDES dan BPD
-    Perangkat desa kurang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
-    Kurang memahami/maksimal dalam menjalankan Tugas, Pokok dan Fungsinya
-    Masih bingung untuk menafkahi keluarga
-    Desa belum memiliki badan usaha yang mampu memberikan masukan/penghasilan kepada kas desa
-    Perangkat Belum lengkap
-    Sarana tersedia
-    Ada usaha yang bisa dikembangkan
2
LPM
-    Pengurus LPM sebagian tidak tampak kegiatannya
-    Kurang memahami/maksimal dalam menjalankan Tugas, Pokok dan Fungsinya
-    Masih bingung untuk menafkahi keluarga
-    Pengurus lengkap
-    Tenaga pengurus potensial
3
KELOMPOK TANI
-    Minimnya pengetahuan petani tentang teknologi tepat guna
-    Sarana prasana menuju persawahan sangat minim
-    Lembaga ada
-    Pengurus lengkap
4
SIMPAN PINJAM
-    Pengurus simpan pinjam tidak bisa berkembang
-    Banyaknya KSP dari luar desa
-    Kurangnya modal
-    Modal usaha ada
-    Pengurus lengkap


No.
LEMBAGA
MASALAH
POTENSI
5
KARANG TARUNA
-    Pengurus Karang taruna  tidak tampak kegiatannya
-    Kurang memahami/maksimal dalam menjalankan Tugas, Pokok dan Fungsinya
-    Sarana prasarana masih kurang maksimal
-    Pengurus lengkap
-    Tenaga pengurus potensial
6
PKK
-    Pengurus PKK tidak tampak kegiatannya
-    Kurang memahami/maksimal dalam menjalankan Tugas, Pokok dan Fungsinya
-    Sarana prasarana masih kurang maksimal
-    Pengurus lengkap
-    Tenaga pengurus potensial
-    Ada program kerja
-    Sarana tersedia
7
SEKOLAH/
TEMPAT PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL
-    Kegiatan belajar mengajar tidak terlaksana dengan maksimal
-    Sarana prasarana sekolah kurang memadai
-    Insentif tenaga pengajar masih rendah
-    Tenaga Pengajar
-    Murid
-    Lahan pendidikan
-    Program kerja
8
POSKESDES
-    Sebagian program kerja tidak dapat terlaksana
-    Sarana prasarana kesehatan kurang memadai
-    Insentif kader masih rendah
-    Pengurus/kader belum memahami/kurang maksimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
-    Gedung poskesdes
-    Kader Posyandu
-    Program kerja
-    Posyandu



BAB  IV

RENCANA PRIORITAS PROGRAM 2017 – 2022

4.1.1  Visi
Visi adalah suatu gambaran tentang perencanaan keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Kauman ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Kauman seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Visi Desa Kauman adalah:
Membangun Masyarakat Desa Kauman Yang Bertaqwa Pada Tuhan Yang Maha Esa, Dalam Kehidupan yang Rukun, Adil Dalam Kemakmuran dan Makmur Dalam Keadilan Berdasarkan Azas Gotong Royong Menuju Kauman Yang Lebih Maju, Berbudaya dan Religius”
Melalui visi ini diharapkan masyarakat menemukan gambaran kondisi masa depan yang lebih baik dan merupakan potret keadaan yang ingin dicapai, dibanding dengan kondisi yang ada saat ini. Melalui rumusan visi ini diharapkan mampu memberikan arah perubahan masyarakat pada keadaan yang lebih baik, menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengendalikan dan mengontrol perubahan-perubahan yang akan terjadi, mendorong masyarakat untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, menumbuhkan kompetisi sehat pada anggota masyarakat, menciptakan daya dorong untuk perubahan serta  mempersatukan anggota masyarakat.

4.1.2  Misi
Misi merupakan turunan/penjabaran dari visi yang akan menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi merupakan penjabaran lebih operatif dari Visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan situasi dan kondisi lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai Visi desa  selama masa jabatan kepala desa.
Untuk meraih Visi desa seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan aspek masalah dan potensi yang ada di desa yang berdasarkan Potret Desa, Kalender Musim dan Kelembagaan Desa, maka disusunlah Misi desa  sebagai berikut:

1.       Membina insan masyarakat yang berakhlak mulia
2.       Mengutamakan musyawarah untuk mufakat dengan mengedepankan rasa kejujuran   dan keterbukaan
3.       Membangun berbagai aspek kehidupan, fisik dan non-fisik yang berdasarkan azas adil dan merata.

4.2     Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Kebijakan Pembangunan Desa Kauman akan diarahkan pada beberapa aspek, antara lain :
1.         Pengalokasian anggaran berdasarkan skala prioritas agar program pemerintah desa dapat terlaksana secara cepat, tepat dan akurat yang ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan aparatur dan lembaga yang ada dengan mengedepankan perbaikan manajemen pemerintahan dan pelayanan publik
2.         Penataan administrasi pemerintahan desa
3.         Meningkatkan kedisiplinan kerja Aparatur Pemerintah Desa
4.         Memberdayakan lembaga yang ada dan mengoptimalkan kegiatan ekonomi guna menunjang Peningkatan daya beli masyarakat
5.         Peningkatan sumber daya masyarakat agar masyarakat menjadi lebih produktif dan mampu berdaya saing menghadapai perkembangan lingkungan
6.         Peningkatan Kegiatan Pembinaan Keagamaan
7.         Peningkatan pengelolaan jalan Desa, jalan lingkungan, gang, saluran air pertanian, sarana keagamaan serta infrastruktur lain Menggerakan seluruh elemen masyarakat dalam swadaya guna mencapai target pembangunan di Desa.
8.         Menggali potensi di wilayah desa guna menambah PAD Desa untuk menambah dana stimulan pemerintah dalam pembangunan yang ada di Desa.
9.         Meningkatkan SDM masyarakat dengan mengadakan pelatihan – pelatihan khususnya di bidang pertanian dan Industri Rumah tangga untuk mendorong tingkat perekonomian masyarakat.
10.      Membantu para petani dalam permodalan.

4.3     Rencana Kegiatan Desa
Sesuai dengan arah kebijakan yang ada di Desa Kauman yang meliputi empat bidang, maka untuk perencanaan kegiatan yang ada di Desa Kauman tetap berdasarkan empat bidang tersebut, yaitu :
4.3.1          Bidang penyelenggaraan Pemerintahan  Desa, kegiatan desa antara lain :
a.    Pendataan Desa
b.    Penyelenggaraan musyawarah Desa
c.     Pengelolaan informasi Desa
d.    Penyelenggaraan perencanaan Pembangunan Desa
e.    Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa
f.      Penyelenggaraan kerjasama antar Desa
g.    Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Perangkat Desa
h.    Penghasilan dan Kesejahteraan Pemerintah Desa
i.      Honor, Operasional Tim dan Lembaga Desa
j.      Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
k.     Pembangunan sarana dan prasarana Kantor Desa
l.      Penyusunan Produk Hukum Desa
m.  Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
n.    Kegiatan Pembentukan dan Pengisian BPD
o.    Kegiatan Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan
p.    Penataan Desa
q.    Penegasan Batas Desa

4.3.2          Bidang Pelaksanaan  pembangunan  Desa, kegiatan desa antara lain :
a.    Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur  dan lingkungan Desa antara lain:
1.         Pembangunan dan Pemeliharaan Saluran Irigasi
2.         Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa
3.         Pembangunan dan Pemeliharaan Drainase
4.         Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan
5.         Pembangunan dan Pemeliharaan talud dan plengsengan jalan
6.         Pembangunan dan Pemeliharaan Insfrastruktur Desa
7.         Pembangunan dan Pengelolaan, Pembinaan Posyandu
8.         Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan
9.         Pembangunan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan
10.     Pembangunan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana taman bacaan masyarakat
11.     Pembangunan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini
12.     Pembangunan, Pemeliharaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana
13.     Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani
14.     Jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian
15.     Pembangunan plengsengan dan talud jalan
16.     Pengembangan sarana dan prasarana produksi pertanian di Desa
17.      Pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa
18.      Pembangunan saluran pembuangan air / drainase
19.      Pembangunan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum
20.      Pembangunan saluran irigasi pertanian
21.      Normalisasi sungai aliran bengawan solo
b.    Pembangunan,  pemanfaatan  dan  pemeliharaan  sarana  dan  prasarana kesehatan antara lain:
1.         Air bersih berskala Desa
2.         Sanitasi lingkungan
3.         Pengembangan dan Pelayanan  Kesehatan Desa
4.         Pengelolaan dan Pembinaan Kesehatan Desa
5.         Sarana dan prasarana kesehatan
c.     Pelestarian Budaya dan Kesenian, antara lain:
1.         Taman bacaan masyarakat/perpustakaan
2.         Pembangunan dan Pengelolaan sarana prasarana Pendidikan anak usia dini
3.         Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini
4.         Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat
5.         Pengembangan dan pembinaan sanggar seni
6.         Sarana  dan  prasarana  kegiatan kesenian
d.    Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan,  pemanfaatan  dan  pemeliharaan  sarana  dan  prasarana  ekonomi  antara  lain:
1.         Pembangunan dan pengelolaan Kios Desa
2.         Pembentukan dan pengembangan BUM Desa
3.         Penguatan permodalan BUM Desa
4.         Pembangunan gedung BUM Desa
5.         Pembibitan tanaman pangan
6.          Pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan
7.         Pembangunan dan Pengelolaan Kandang ternak
8.         Mesin pakan ternak
9.          Pengembangan benih lokal
10.      Pengembangan  teknologi  tepat  guna  pengolahan  hasil  pertanian
11.      Pengembangan ternak secara kolektif
12.      Pembangunan dan pengelolaan energi mandiri
e.    Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1.         Penghijauan
2.         Perlindungan terhadap satwa
3.         Pengelolaan sampah secara terpadu
4.         Perlindungan terhadap mata air
5.         Pembersihan daerah aliran sungai
6.         Penyediaan tempat pembuangan sampah
4.3.3          Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, kegiatan desa antara lain :
a.    Pembinaan lembaga kemasyarakatan
b.    Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
c.     Pembinaan kerukunan umat beragama
d.    Pengadaan sarana dan prasarana olah raga
e.    Pengadaan sarana dan prasarana tempat ibadah
f.      Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat
g.    Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini
h.    Pengembangan dan pembinaan sanggar seni

4.3.4          Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa, kegiatan desa antara lain :
a.    Pelatihan usaha ekonomi produktif dan pertanian
b.    Pelatihan teknologi tepat guna
c.     Peningkatan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
d.    Pelatihan peningkatan kualitas proses perencanaan desa
e.    Pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
f.      Penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan/seminar tentang kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat
g.    Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa
h.    Pemberian bantuan masyarakat miskin / penanggulangan kemiskinan
i.      Peningkatan kapasitas masyarakat, melalui :
1)        Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
2)        Kelompok Usaha Ekonomi Produktif
3)        Kelompok Perempuan
4)        Kelompok Tani
5)        Kelompok Masyarakat Miskin
6)        Kelompok pengrajin/ketrampilan khusus
7)        Kelompok perlindungan anak
8)        Kelompok Pemuda
9)        Kelompok Kesenian
10)     Kelompok Keagamaan
11)     Kelompok Simpan Pinjam
12)     Kelompok Tenaga Pengajar
13)     Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
14)     Karang Taruna Desa / lingkungan
15)     Kesejahteraan Ustadzah di musolla yang menyelenggarakan TPQ
















BAB  V

PENUTUP

Dalam membuat perencanaan pembangunan desa diperlukan partisipasi dari masyarakat, tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa serta unsur masyarakat lain yang mendukung program pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan perencanaan yang ada di Kabupatan dan Nasional/Pusat. Pelaksanaan pembangunan desa haruslah berdasar pada empat bidang utama, yaitu Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Masyarakat dan Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan.

Sebagai upaya bersama untuk mewujudkan program-program pembangunan di desa, maka desa perlu menyususn dokumen perencanaan pembangunan desa yang berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa. Dokumen ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang berisi tentang program-program pembangunan desa selama Kepala Desa menjabat.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Kauman memuat agenda – agenda, isu strategis dan strategi pembangunan yang akan dilaksanakan secara maksimal, sehingga hasil pembangunan selama Kepala Desa menjabat diharapkan mampu membawa masyarakat Desa Kauman menjadi lebih sejahtera, adil dan makmur yang berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat desa sebagimana tertuang dalam Visi dan Misi Desa Kauman.



























LAMPIRAN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA KAUMAN
TAHUN 2019-2024


I. Plengsengan / Talud :
2.   Plengsengan Jl. Guyangan RT 04 RW 02 Dukuh Tamanan 1.000x0,70x0,30
2.       Plengsengan Jl. Karya Bakti RT 03 RW 02 Dukuh Kepek 175x0,60x0,30
3.       Plengsengan Jalan Tembus Jl. Gajah Mada RT 02 RW 02 dan RT 021 RW 01, 297mx0,60mx0,30
4.       Plengsengan Jl. Trunojoyo RT 02 RW 01, panjang 210m x tinggi 0,50m x 0,30m
5.       Plengsengan Jl. Sunan Kalijogo RT 01 RW 04, Panjang 316m x Tinggi 0,70 x lebar 0,30m
6.       Plengsengan Jl. Walisongo RT 01 RW 01, Panjang 400m x tinggi 0,70 x lebar 0,30m BA
7.       Plengsengan Jl. Walisongo RT 02 RW 03, panjang 200m x tinggi 0,70 x lebar 0,30m
8.       Plengsengan Jl. Sunan Kalijogo RT 02 RW 04, panjang 300m x tinggi 0,60 x lebar 0,30m BA
9.       Plengsengan Jl. Walisongo RT 03 RW 03, panjang 200m x tinggi 0,60m x lebar 0,30m
10.   Plengsengan Jl. Walisongo RT 01 RW 01, panjang 250m x tinggi 0,50 m x lebar 0,30m
11.   Plengsengan Jl. Sunan Kalijogo RT 01 RW 04, panjang 300m x tinggi 0,70m x lebar 0,30m BA
12.   Plengsengan Jl. Walisongo RT 02 RW 02, pnjang 100m x tinggi 0,60m x lebar 0,30m
13.   Plengsengan Jl. Walisongo RT 02 RW 03, panjang 300m x tinggi 0,60m x lebar 0,30m
14.   Plengsengan Jl. Sunan Klijogo RT 01 RW 04, panjang 300m x tinggi 0,60 x lebar 0,30m
15.   Plengsengan Jl. Bengkok, panjang 1000m x tinggi 0,70 x lebar 0,30m
16.   Plengsengan Jl. Bengkok, panjang 1000m x tinggi 0,70 x lebar 0,30m
17.   Plengsengan Jl. Walisongo RT 01 RW 01, panjang 300m x tinggi 0,70 x lebar 0,30m
19.   Plengsengan Makam Jl. Walisongo Banyuarum
20.   Plengsengan Jl. Oro-oro RT 04 RW 01, Panjang 300m x tinggi 1m x lebar 0,30m
21.   Plengsengan Jl. Patung RT 04 RW 01, panjang 250m x tinggi 0,70m x lebar 0,30m
22.   Plengsengan Jalan masuk Makam Kepatihan RT 04 RW 02, pnjang 80m x tinggi 0,70 x lebar 0,30m
23.   Plengsengan Jl. Patimura RT 04 RW 01, panjang 400m x tinggi 0,70 x lebar 0,30m
24.   Plengsengan Jl. R. Patah RT 01 RW 01 Dukuh Tamanan, panjang 60m x 0,70m x lebar 0,30m
26.   Plengsengan Jl. Guyangan RT 04 RW 02, panjang 600m (kiri kanan) x p,70 x lebar 0,30m
27.   Plengsengan Jl. Sidodadi

II. Saluran Pembuangan Air / Drainase
1.       Plat Deker Jl. Yosodadi RT 03 RW 02 Dukuh Kepek
2.       Plat Deker Jl. Yosodadi RT 03 RW 02 Dukuh Kepek
3.       Plat Deker Jl. Yosodadi RT 03 RW 02 Dukuh Kepek
4.       Plat Deker Jl. Yosodadi RT 03 RW 02 Dukuh Kepek
5.       Plat Deker Jl. Sunan Kalijogo RT 01 RW 04 dan RT 02 RW 04, panjang 4m
6.       Plat Deker Jl. Suropati (Utara Masjid Almukarom) MB
7.       Drainase Jl. Gajah Mada RT 01 RW 02 Panjang 425m x tinggi 0,40m x lebar 0,30m
8.       Drainase Jl. Trunojoyo RT 02 RW 01 Panjang 35m x 0,40 x 0,70m
10.   Drainase Gang Sembada RT 01 RW 02, panjang 200m x tinggi 0,30m x lebar 0,30m TGH
11.   Drainase Jl. Walisongo RT 02 RW 01, panjang 400m x tinggi 0,30 x lebar 0,40m
12.   Drainase Jl. Walisongo RT 02 RW 03, panjang 250m x tinggi 0,30 x lebar 0,40m
13.   Drainase Jl. Waliosngo RT 01 RW 03, panjang 100m x tinggi 0,30 x lebar 0,40m
14.   Drainase Jl. Sunan Kalijogo RT 02 RW 04, panjang 500m x tinggi 0,30 x lebar 0,40m
15.   Drainase Jl. Sunan Kalijogo RT 01 RW 04, panjang 250m x tinggi 0,30 x lebar 0,40m
16.   Drainase Jl. Gajah Mada RT 01 RW 01, Panjang 400m x tinggi 0,30m x lebar 0,40m
17.   Drainase Jl. Walisongo RT 03 RW 03, panjang 200m x tinggi 0,30 x lebar 0,40m
19.   Drainase Jl. Sunan Kalijogo RT 02 RW 04, panjang 200m x tinggi 0,30 x lebar 0,40m
20.   Drainase Jl. Diponegoro RT 01 RW 02, panjang 240m x 0,40m x lebar x 0,30m TM
22.   Drainase Jl. Karya Bakti RT 03 RW 02 Dukuh Kepek, panjang 250m x tinggi 0,40 x lebar 0,30m
23.   Drainase Jl Yosodadi RT 03 RW 02, panjang 350m x tinggi 0,40m x lebar 0,30m
24.   Drainase Jl. Dr. Sutomo RT 03 RW 01, panjang 310m x 0,40m x 0,30m MB
25.   Drainase Jl. Wisanggeni RT 03 RW 01, panjang 310m x 0,40 x 0,30m
26.   Drainase Jl. Sawunggaling RT 01 RW 02 dan RT 02 RW 02, panjang 500m x 0,40 x 0,30m TGH
27.   Drainase Jl. Walisongo RT 01 RW 01, panjang 300m x 0,40m x lebar 0,30m
28.   Drainase Jl. Walisongo RT 02 RW 02, panjang 400m x o,40m x 0,30m
29.  Drainase Jl. R. Patah RT 01 RW 01 Merbot, panjang 200m x tinggi 0,40m x lebar 0,30m

III. Perawatan Jalan
1.   Buras Jl. Suropati RT 01 RW 01 RT 02 RW 01 Dukuh Merbot 360x2,80
2.   Buras Jl. Diponegoro RT 04 RW 01 Dukuh Tamanan 150x2,70
  1. Buras Jl. Diponegoro RT 01 RW 02 Dukuh Tamanan 325x3
  2. Buras Jl. Kartini RT 02 RW 01 RT 04 RW 01 Dukuh Tamanan 220x2,70
  3. Buras Jl. Walisongo RT 01 RW 01, panjang 300m x lebar 2,50m

IV. Pemasangan Paving Gang
1.       Paving Jl. Hasanudin RT 01 RW 01 Dukuh Kepek Panjang 100m x 2,25m
2.       Paving Jl. Hasanudin RT 02 RW 02 Dukuh Kepek Panjang 100m x 2,25m
5.       Paving Jl. Sawunggaling Gang I RT 01 RW 01 Dukuh Tengah Panjang 70m x 2,5m
9.       Paving Jl. Patimura RT 02 RW 02, panjang 125m x lebar 2m
10.   Paving Jl. Patimura RT 02 RW 02, panjang 125m x lebar 2m
11.   Paving Jl. Diponegoro RT 01 RW 02, panjang 125m x lebar 2,50m
12.   Paving Jl. Yosodadi RT 03 RW 02, panjang 80m x lebar 2,50m
13.   Paving Jl. Raden Patah RT 01 RW 01, panjang 150m x lebar 2,5m TAM
14.   Paving Jl. Sinduningrat jalan masuk SMP, panjang 100m x lebar 2m TAM
15.   Paving Jl. Yos Sudarso RT 03 RW 02 Gang Mahameru, panjang 50m x lebar 2m
17.  Paving Jl. Patimura RT 02 RW 02 Gang Bu Suhud, panjang 120m x lebar 2m
18.  Paving Jl. Hasanudin RT 01 RW 01 Gang Dakah, panjang 120m x lebar 2 m
19.  Paving Jl. Teuku Umar RT 02 RW 01 Gang Jemari, panjang 125m x lebar 2,5m
20.  Paving Jl. Teuku Umar RT 02 RW 01 Gang Srini, panjang 125m x lebar 2m

V. Makadam / Rabat
1.       Rabat Jl. Karya Bakti RT 03 RW 02 Dukuh Kepek 500m x lebar 3m
2.       Rabat Jl. Karya Bakti RT 03 RW 02 Dukuh Tengah, panjang 400m x lebar 3m
4.       Rabat Jl. Trunojoyo RT 01 RW 01 dan RT 02 RW 01, panjang 750m x 2,5m
5.       Makadam Jalan Tembus Jl. Gajah Mada RT 02 RW 02 dan RT 02 RW 01
6.       Rabat bereman Jl. Gajah Mada RT 01 RW 02 dan RT 02 RW 02, panjang 1340m x lebar 1m
7.       Rabat Jl. Walisongo RT 02 RW 03, panjang 300m x lebar 2,50m
8.       Rabat Jl. Walisongo RT 01 RW 01, panjang 1000m x lebar 2,50m
9.       Rabat Jl. Walisongo RT 01 RW 03, panjang 100m x lebar 2,50m
10.   Rabat bereman Jl. Trunojoyo RT 01`RW 01 dan RT 02 RW 01, panjang 1500m x lebar 1m
11.   Rabat Jl. Sunan Kalijogo RT RT 02 RW 04, panjang 1000m x lebar 3m
12.   Makadam Jl. Bengkok RT 02 RW 01, panjang 500m x lebar 2,50m
13.   Makadam Jl. Bengkok RT 04 RW 02, panjang 500m x lebar 2,50m
14.   Rabat Jl. Walisongo RT 02 RW 01, panjang 450m x lebar 3m
15.   Rabat Jl. Sunan Kalijogo RT 01 RW 04, panjang 300m x lebar 3m
16.   Rabat Jl. Oro-oro RT 04 RW 01, panjang 300m x lebar 3m
17.   Rabat Jl. Diponegoro RT 04 RW 01, panjang 200m x lebar 3m
18.   Rabat masuk Makam Kepatihan RT 04 RW 02, panjang 80m x lebar 3m
19.   Makdam Jalan tebus RT 01 RW 02 dan RT 02 RW 01 Dukuh Kepek, panjang 400m x lebar 2m
20.   Rabat jalan masuk Makam Oro-Oro RT 04 RW 01, 5m2.
21.   Rabat Jl. Wisanggeni RT 03 RW 01, panjang 310m, lebar 2,75m
22.   Rabat Jl. Suropati RT 01 RW 01, panjang 310m, lebar 2,75m
23.  Rabat Jl. Dr. Soetomo RT 02 RW 01 Dukuh Tengah RT 03 RW 01 Dukuh Merbot 310m x 3m

1.                                                                               Jl. Suropati RT 01 RW 01 RT 02 RW 02 Dukuh Merbot sebanyak19 TITIK
2.                                                                               Jl. Dr. Soetomo RT 03 RW 01 Dukuh Merbot 19 sebanyak TITIK
3.                                                                               Jl. Wisanggeni RT 03 RW 01 Dukuh Merbot 19 TITIK
4.                                                                               Jl. Sultan Agung RT 03 RW 01 Dukuh Tengah 16 sebanyak TITIK
6.                                                                               Jl. Sawunggaling RT 01 RW 02 RT 02 RW 02 Dukuh Tengah sebanyak 55 TITIK
7.                                                                               Jl. Karya Bakti RT 03 RW 02 Dukuh Tengah sebanyak 12 TITIK
8.                                                                               Jl. Yos Sudarso RT 01 RW 01 Dukuh Tengah sebanyak 6 TITIK
9.                                                                               Jl. Sunan Kalijogo RT 01 RW 04 sebanyak 10 TITIK
10.                                                                           Jl. Sultan Agung RT 02 RW 01 sebanyak 5 TITIK
11.                                                                           Jl. Yos Sudarso RT 04 RW 02 dan RT 05 RW 02 sebanyak 5 TITIK
16.                                                                           Jl. Sinduningrat RT 01 RW 01, sejumlah 8 TITIK
17.                                                                           Jl. Karya Bakti RT 03 RW 02 Dukuh Kepek, sejumlah 20 TITIK
18.                                                                           Jl. Yosodadi RT 03 RW 02, sejumlah 20 TITIK
19.                                                                           Jl. Sultan Agung RT 02 RW 01 sejumlah 4 TITIK TM
20.                                                                           Jl. Raden Patah RT 02 RW 01 sejumlah 8 TITIK

VI. Perawatan jalan dari pemukiman menuju persawahan (Jalan pertanian)
2.       Rabat Jl. Walisongo RT 02 RW 01 Dukuh Banyuarum, panjang 300m x lebar 2m
3.       Rabat Jl. Walisongo RT 01 RW 01 Dukuh Banyuarum, panjang 200m x lebar 2,50m

VII. Normalisasi Sungai
1.       Aliran Sungai (pembuangan air bengawan solo)
2.       Jl. Yos Sudarso RT 01 RW 01 Dukuh Kepek, panjang 300m

VIII. Perawatan saluran air (untuk pengairan tanah pertanian)
1.       Irigasi RT 01 RW 02 Dukuh Sejeruk Panjang 450m x lebar 0,60m x tinggi 0,40m
2.       Irigasi RT 02 RW 02 dan RT 01 RW 02 Dukuh Sejeruk Panjang 450m x lebar 0,60m x tinggi 0,40m
3.       Irigasi RT 01 RW 01 Dukuh Tengah Panjang 900m x lebar 0,60 x tinggi 0,40m
4.                                                                                                                                                                   Irigasi RT 01 RW 02 tembus RT 03 RW 02 Dukuh Tengah Panjang 900m X lebar 0,60 x tinggi 0,40m
6.       Irigasi Jl. Karya Bakti RT 03 RW 02 Dukuh Kepek, 500m x tinggi 0,80m
8.       Irigasi Dukuh Kepek RT 02 RW 02, RT 01 RW 02, RT 01 RW 01, panjang 1030m x tinggi 0,70m
9.       Irigasi RT 03 RW 02 Dukuh Kepek, panjang 700m x tinggi 0,70m
10.   Irigasi Jalan Bengkok Dukuh Kepek, panjang 1100m x tinggi 0,70m
11.   Irigasi Jl. Walisongo RT 02 RW 03, panjang 300m, lebar 0,60m
12.   Irigasi Jl. Sunan Kalijogo RT 02 RW 04, panjangf 500m, lebar 0,60m
13.   Irigasi Makam Almukarom kebarat, panjang 300m
14.   Irigasi Jl. Teuku Umar RT 02 RW 01, panjang 300m

1.       Gapura Jl. Trunojoyo Dukuh Sejeruk
2.    Gapura Jl. Suropati Dukuh Merbot
3.    Gapura Jl. Wisanggeni Dukuh Merbot
4.    Gapura Jl. Dr. Sutomo Dukuh Tengah/Merbot
5.    Gapura Jl. Gajah Mada Dukuh Sejeruk/Tengah
6.    Gapura Jl. Sawunggaling Dukuh Tengah
  1. Gapura Jl. Yosodadi Dukuh Kepek
  2. Gapura Jl. Teuku Umar Dukuh Kepek
  3. Tugu Batas Desa Kauman / Bangunrejo Jl. Raya Sampung Dukuh Tamanan RT 05 RW 02
  4. Gapura masuk Makam Kedung Pawon RT 02 RW 02 Dukuh Tengah
  5. Gapura masuk Makam Kepatihan RT 04 RW 02 Dukuh Tamanan
  6. Gapura Jl. R. Patah RT 01 RW 01
  7. Gapura Masuk Desa Kauman dari Desa Golan RT 04 RW 01 Dukuh Tamanan
  8. Gapura masuk Makam Ngotok Jl. Dr. Sutomo RT 02 RW 01
  9. Gapura Jl. Hasanudin Dukuh Kepek (Jalan PU)
  10. Pembangunan Tugu batas Desa Kauman dengan Desa Ringin Putih sebelah utara di dukuh Banyuarum

X. TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH (TPS)
1.   Tempat Sampah























DAFTAR HNADIR RAPAT

RAPAT             : Pembahasan Perdes RPJM DESA
DESA               : KAUMAN
KECAMATAN   : KAUMAN
TANGGAL         :        Desember 2018

NO
N A M A
JABATAN
TANDA TANGAN
1
MULYONO
KADES
1
2
Drs. SUPRIYONO ADISAPUTRO
KETUA BPD
2
3
HENDRO TRI TEGUH SUSILO
WK. KETUA BPD
3
4
DYAH KUSUMASTUTI
SEKRETARIS BPD
4
5
SUGENG WIDODO
ANGGOTA
5
6
PURWANINGSIH
ANGGOTA
6
7
D O N I
ANGGOTA
7
8
JOKO SARWONO
ANGGOTA
8
9
PRIYANTO
ANGGOTA
9
10
AGUNG RIYADI
ANGGOTA
10
11
J U A R I
P. DESA
11
12
KHOIRUL MAHMUDI
P. DESA
12
13
MARDIKUN
P. DESA
13
14
AMRYN RIDWAN PURNAWAN
P. DESA
14
15
N. SOETIARSO
P. DESA
15
16
HADI SUNARNO
P. DESA
16
17
SUDARYONO
P. DESA
17
18
MUJI PRAYITNO
P. DESA
18
19
S A R N O
P. DESA
19
20
MARJUNI
P. DESA
20
21
FAJAR AFUDIN
P. DESA
21
22
SAMSUL HADI
P. DESA
22


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RRPJMDes 2019

KEPALA DESA KAUMAN KECAMATAN KAUMAN KABUPATEN PONOROGO PERATURAN DESA KAUMAN KECAMATAN KAUMAN KABUPATEN PONOROGO NOMOR  ...